Kasus Tanah di Desa Sidakarya, Pelapor Berharap Permohonan Penetapan Sita SHM Asli Dikabulkan

0
577

DENPASAR, REPORTASE BALI– Kasus sengketa kepemilikan tanah di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan terus bergulir. Laporan tindak pidana penggelapan SHM atas nama I Gusti Putu Wirawan terus bergulir. Laporan tertanggal 29 Juni 2024 tersebut kini sudah berproses di PN Denpasar. Pelaporan tersebut dengan Nomor: DUMAS/419/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, pada 22 Oktober 2024.

Kuasa hukum korban, Siti Sapurah yang lebih dikenal dengan sebutan Ipung menjelaskan, kasus tersebut sebagai terlapor adalah I Gusti Putu Susila, yang sampai saat ini penyidik tidak bisa melakukan upaya paksa untuk menyita SHM asli dengan Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Madya Denpasar, Provinsi Bali. “Permohonan penetapan sita khusus yng diajukan oleh penyidik tidak dapat dikabulkan oleh PN Denpasar dengan alasan bukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Bersamaan dengan pendampingan, Ipung juga menyerahkan copy SHM Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan, yang langsung sekaligus dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti berupa Fotocopy SHM oleh Penyidik. “Jadi, Penyidik tidak perlu lagi mengajukan Permohonan Penetapan Sita Copy SHM, tapi Penyidik akan mengajukan Permohonan Sita terhadap SHM asli,” terangnya.

Oleh karena itu, Ipung berharap semoga Permohonan Penetapan Sita SHM asli yang akan diajukan oleh Penyidik ke PN Denpasar dapat dikabulkan, karena tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat dikabulkan demi penegakan hukum dan keadilan yang tidak pandang bulu.

Dengan adanya klarifikasi yang diberikan oleh Ketua PN Denpasar, Ipung akan segara melayangkan surat ke PN Denpasar. “Hal tersebut tentang Pemberitahuan dan melampirkan semua dokumen terkait, agar Ketua PN Denpasar tidak melakukan kekeliruan kembali, kami juga akan bersurat ke KA BAWAS MA RI dan KA MA RI,” tutupnya.

Baca Juga :   Unit Pelayanan SATPAS Polres Karangasem,Bebas Dari Percaloan