Fintech & Bank Disorot! Ini Daftar Pengaduan Konsumen ke OJK Bali

0
69
Fintech & Bank Disorot! Ini Daftar Pengaduan Konsumen ke OJK Bali

REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui penyelesaian pengaduan yang masuk lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 152 pengaduan telah diterima OJK Bali. Dari jumlah tersebut, sektor perbankan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni sebanyak 64 laporan.

Disusul oleh pengaduan dari sektor financial technology (fintech) sebanyak 56, perusahaan pembiayaan 28, serta masing-masing 2 pengaduan dari perusahaan asuransi dan pasar modal. Dari total aduan yang masuk, 108 kasus telah selesai ditangani, 9 kasus menunggu tanggapan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 35 kasus masih menunggu respons dari konsumen.

Masalah Utama: Penagihan Agresif dan Kasus Kejahatan Digital

Jenis permasalahan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat antara lain terkait tindakan penagihan kasar oleh debt collector, serta fraud eksternal seperti pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan siber lainnya.

Sebagai respons terhadap hal tersebut, OJK menegaskan pentingnya seluruh PUJK mematuhi aturan penagihan yang telah diatur dalam POJK No. 22 Tahun 2023. Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain:

  • Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
  • Tidak melakukan tekanan fisik maupun verbal.
  • Tidak menagih pada pihak selain konsumen.
  • Penagihan hanya dilakukan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, kecuali ada kesepakatan lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

OJK memberikan dua jalur penyelesaian pengaduan:

  1. Internal Dispute Resolution (IDR): Konsumen bisa melapor langsung ke PUJK atau melalui APPK. PUJK wajib menanggapi dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
  2. External Dispute Resolution (EDR): Jika tidak ada kesepakatan, konsumen bisa membawa sengketa ke pihak ketiga seperti LAPS SJK atau melalui jalur hukum.
Baca Juga :   Harga Bahan Pokok Stabil, Wagub Minta Kerja Sama Pasokan Antar Kabupaten di Bali

Waspadai Kejahatan Keuangan Digital

Untuk mencegah menjadi korban kejahatan digital, OJK mengimbau masyarakat untuk:

  • Selalu menjaga kerahasiaan PIN, password, dan OTP.
  • Tidak sembarangan mengklik link mencurigakan.
  • Mengaktifkan notifikasi dan memantau riwayat transaksi secara rutin.
  • Menjaga privasi saat bertransaksi di tempat umum.

Layanan dan Informasi OJK

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan dugaan investasi ilegal dan pinjaman online bodong bisa menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp di 0811-571-57157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Informasi tambahan dapat diakses melalui situs:

  1. https://kontak157.ojk.go.id untuk pengaduan,
  2. https://sipasti.ojk.go.id untuk laporan investasi ilegal, dan
  3. https://iasc.ojk.go.id untuk pelaporan kejahatan keuangan.