
REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara Digiclass Content Creator khusus untuk perempuan penyandang disabilitas. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada Selasa (22/4), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Mengusung tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas,” kegiatan ini mengajak para peserta memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan inklusi keuangan.
“Digiclass bukan sekadar kegiatan satu hari, tapi bagian dari program berkelanjutan kami. Harapannya, para perempuan penyandang disabilitas bisa lebih berdaya dan aktif lewat konten kreatif yang bermanfaat,” kata Friderica.
Friderica menambahkan, penyandang disabilitas menjadi salah satu dari sepuluh segmen prioritas edukasi keuangan yang difokuskan OJK.
Kegiatan ini turut menggandeng Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN), dan Yayasan Rumah Mans. Lebih dari 100 peserta hadir dalam sesi pelatihan yang membahas produk dan layanan keuangan, tips waspada penipuan, hingga cara menjadi content creator yang cerdas bermedia sosial.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, juga hadir dan menekankan pentingnya akses informasi serta kebebasan berekspresi bagi penyandang disabilitas.
“OJK hadir memberikan ruang dan ilmu agar kita bisa membangun kapasitas dan punya daya guna, bahkan membuka peluang penghasilan,” ujar Samrotunnajah.
Data Susenas 2023 menunjukkan, baru 24,3 persen penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening formal. Sementara, hanya 14 persen rumah tangga disabilitas yang memiliki akses ke kredit—lebih rendah dari rumah tangga non-disabilitas (20 persen).
Sebagai bentuk nyata komitmen, OJK telah merilis Pedoman Setara untuk mempermudah akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas. Pedoman ini menjadi acuan bagi pelaku usaha sektor keuangan sesuai POJK 22/2023 tentang pelindungan konsumen.
Sebelumnya, OJK juga mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan target mendorong penggunaan produk keuangan oleh 30 persen penyandang disabilitas di tahun 2025.