Kantor Imigrasi Libatkan Desa Adat untuk Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Gianyar

0
32

DENPASAR, REPORTASE BALI- Kantor Imigrasi Denpasar sudah melibatkan desa adat di Kabupaten Gianyar Bali dalam pengawasan orang asing. Keterlibatan desa adat di Gianyar sangat penting karena maraknya kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar. Hal ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar Selasa (24/6/2025) di Kori Maharani Villas, Gianyar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan, keterlibatan desa adat di Gianyar Bali sangat penting. Sebab sebaran orang asing di Gianyar sebagai destinasi wisata juga sangat tinggi. Kantor Imigrasi Denpasar juga membawahi wilayah Gianyar ingin melibatkan desa adat sebagai bentuk nyata upaya memperkuat pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Gianyar.

“Kami berharap keterlibatan aktif dari desa hingga kabupaten akan menjadi kekuatan utama dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran oleh WNA,” tegas R. Haryo Sakti.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Bagus Aditya Nugraha Suharyono, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Ia menjelaskan tugas dan fungsi Timpora, catur fungsi keimigrasian, serta peran instansi terkait dalam pengawasan WNA. “Pengawasan keimigrasian tak bisa berjalan optimal tanpa dukungan dari instansi lain, apalagi tantangan saat ini makin kompleks. Timpora adalah jembatan koordinasi, bukan hanya administratif, tapi operasional di lapangan,” ujar Bagus Aditya Nugraha Suharyono.

Ia juga memaparkan isu-isu aktual seperti WNA yang overstay, menyalahgunakan izin tinggal, dan mengganggu ketertiban umum, serta permasalahan spesifik di Kabupaten Gianyar.

Dalam sesi diskusi, sejumlah instansi menyampaikan persoalan lapangan. Disdukcapil Gianyar menanyakan kejelasan tentang penggunaan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA. Menanggapi hal itu, Bagus menyampaikan bahwa SKTT kini tidak lagi menjadi syarat penerbitan izin tinggal sesuai regulasi terbaru.

Baca Juga :   Togar Situmorang, Kuasa Hukum, Sayangkan Penetapan Tersangka Sudikerta Viral di Medsos

Perbekel Desa Bona juga mempertanyakan peran desa dalam pengawasan. “Minimal desa mengetahui siapa saja WNA yang tinggal di wilayahnya,” jelas Bagus. Ia mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran keimigrasian.

Satpol PP Kabupaten Gianyar menyampaikan kendala saat menangani WNA terlantar atau dengan gangguan kejiwaan. Mereka mengeluhkan penolakan dari Rumah Sakit Jiwa karena tidak adanya penanggung jawab atau data WNA. Menanggapi hal ini, pihak Imigrasi menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi dan mendorong keterlibatan Dinas Sosial serta Kesbangpol guna menyusun solusi bersama.