Sidang Perdana Gugatan PT TUN Eks Tenaga PPPK Terhadap Bupati Buleleng Diwarnai Catatan

0
176

BULELENG, REPORTASE BALI– Sidang perdana gugatan pembatalan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16038/BKPSDM/2025 tertanggal: 21 Juli 2025 di PT TUN Mataram berlangsung, Rabu (8/10/2025). Dihadiri para kuasa hukumnya, persidangan berlangsung dengan beberapa catatan perbaikan.
Perkara gugatan dengan Nomor: 01/G/2025/PT.TUN.MTR dan 02/G/2025/PT.TUN.MTR di PT. TUN Mataram itu diketuai oleh Hakim Ketut Rasmen Suta SH dengan Hakim Anggota Joko Setiono SH.,MH dan Baiq Yuliani SH.
Sementara korban yakni GA dan Wi diwakili oleh kuasa hukumnya I Wayan Sudarma SH.,M.Pd dan I Gusti Lanang Iriana SH dan pihak Bupati Buleleng diwakili oleh I Made Bayu Waringin SH.,MH dan I Putu Satriawan SH.

Dalam sidang persiapan, terungkap bahwa dasar pertimbangan Bupati Buleleng dalam memecat kedua GA karena GA ketahuan berada dalam satu ruangan dengan WA di sebuah tempat kos. “Penggugat (GA,red) berada di tempat kos dengan seorang wanita yang bukan istrinya yang kemudian diunggah oleh istri GA di media sosial facebook,” ucap Bayu Waringin.

Selanjutnya, terhadap penjelasan kuasa hukum Bupati Buleleng itu, Hakim Ramen Suta meminta kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk melengkapi sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dasar-dasar pemecatan di antaranya, laporan tertulis dari istri GA tentang adanya perbuatan indisipliner yang dilakukan GA dan WA.

Selanjutnya, terhadap Penggugat, Hakim Ramen Suta menekankan beberapa perbaikan ketikan dan perbaikan penulisan pihak Tergugat yang semula tertulis Pemerintah Kabupaten Buleleng cq. Bupati Buleleng diubah menjadi Bupati Buleleng. “Terhadap perbaikan itu akan kita ajukan pada persidangan minggu depan,” ucap Sudarma.

Seperti diberitakan sebelumnya, eks tenaga P3K yang berdinas di Kantor Sekretariat DPRD Buleleng GA dan WI dipecat gara-gara ungahan video melalui akun facebook Widia widia. Atas peristiwa tersebut, istri GA kemudian melaporkan keduanya ke Polres Buleleng dengan tuduhan perzinahan. Adapun laporan istri GA di Polres Buleleng teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal: 05 Juni 2025.

Baca Juga :   Sidang Sengketa Tanah Desa di Bangli Hadirkan 2 Saksi Ahli

Terhadap laporan istri GA tersebut, Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan keterangan ahli, Polres Buleleng melalui Surat Nomor: B/3660/IX/RES 1.24/2025/Satreskrim tertanggal 18 September 2025 menyatakan, penyelidikan dihentikan karena atas laporan istri GA tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana. Atas penghentian penyidikan tersebut, GA akhirnya melaporkan Bupati Buleleng ke PTUN dan memohon agar dirinya tidak dipecat sebagai PPPK.