Perkara Lahan, Ipung Berhasil Kalahkan PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah dan Desa Adat Serangan

0
539

DENPASAR, REPORTASE BALI- Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan. Warga tersebut berani menggugat PT.BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan. Warga tersebut dikenal dengan nama Ipung. Dia berani menggugat atas sebidang lahan yang merupakan bagian dari Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir alm yang dulu mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis, Desa Serangan. Sedangkan Ipung adalah ahli warisnya, satu-satunya warga asli Serangan yang berani menggugat PT.BTID. Gugatan itu hanya berbekal beberapa dokumen tanah dan 15 Putusan (PN/PT/MA) yang semuanya dimenangkan oleh keluarganya sejak tahun 1974 sampai tahun 2020. Tahun 2023 Ipung mengajukan Gugatan PMH (Perbuatn Melawan Hukum) terhadap PT.BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan dikarenakan ada tanah Daeng Abdul Kadir seluas 710 m2 yang tidak bisa disertifikatkan.

Setelah ditelusuri tanah tersebut diklaim oleh PT. BTID dan sudah di SHGB dengan Nomor 82 seluas 647 m2 dan sempat diklaim oleh Walikota Denpasar, katanya tanah tersebut milik Pemkot Denpasar berdasarkan SK dan diklaim juga oleh Desa Adat Serangan dengan mengatakan tanah tersebut milik Desa Adat Serangan berdasarkan Berita Acara Penyerahan lahan tahun 2016 dari PT. BTID kepada Desa Adat Serangan. “Berdasarkan dalil tersebut itulah saya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 3 November 2023,” ujarnya. Persidangan di PN Denpasar dilaluinya sangat melelahkan dan harus memakan waktu 9 (Sembilan) bulan lamanya dan penuh dengan kejanggalan. Bahkan sebelum perkara diputus sempat diisukan Ipung kalah dan bukan Ipung namanya jika dia tidak bergerak atau menyerah kalah.

Berpegang dengan kebenaran yang dia miliki, dia langsung berangkat ke Jakarta menuju Badan Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial RI dengan membawa “SURAT CINTA” dan membawa 53 alat bukti surat yang diajukan di ruang sidang. Akhirnya Ipung pun dinyatakan menang dalam Perkara Aquo pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu. Para pihak tergugat semuanya mengajukan banding. Di tingkat banding pun (Pengadilan Tinggi Denpasar) Ipung dinyatakan menang lagi dan Perkara Aquo diputus pada tanggal 2 Oktober 2024. Kemudian seluruh Pihak Tergugat menyatakan kasasi dan perjungan Ipung pun semakin berat di Mahkamah Agung RI, dikarenakan Ipung tidak punya uang, tidak punya kuasa dan bukan dari kalangan pejabat atau pengusaha.

Baca Juga :   Terlalu Ngotot Minta Harta Gono Gini, Budiarti Santi Malah Dipolisikan Mantan Suami

Bahkan Ipung sering di-bully oleh banyak pihak yang tidak menyukainya karena sikapnya yang menggugat PT.BTID dan Walikota Denpasar. “Saya teringat waktu itu mereka mengatakan “BAGAIMANA KAMU MAU MENANG KAMU LOOH GAK PUNYA APA MAKAN AJA KAMU GAK ADA GIMANA KAMU MAU MENANG LAWAN MEREKA KAMU GAK PUNYA APA SEDANGKAN ORANG YANG KAMU LAWAN ITU GAJAH UANG NYA GAK BERSERI DIA CUMA TIDAK BISA BELI BULAN DAN BINTANG APALAGI DI MAHKAMAH AGUNG KANTOR PUSAT NYA DI JAKARTA MANA BISA KAMU MENANG,” kenanganya.

Dan bukan Ipung namanya kalau dia down. Dia tetap berjuang dengan caranya walaupun harus bolak-balik mendatangi PTSP PN Denpasar bagian kasasi. Karena menurut dia, banyak sekali kejanggalan yang harus dia lalui seperti, sistem e-court katanya error dan berfungsi lagi, memori kasasi tidak bisa di-upload di e-court. Bahkan sampai hampir kehilangan hak jawab atau mengirim kontra memori kasasi. Ipung mengajukan protes dan akhirnya Ipung bisa menjawab memori kasasi dari 3 (Tiga) pihak. Sedangkan 1 (satu) pihak Ipung kehilangan hak jawab karena dia tidak menerima memori kasasi.

Selama 3 bulan lebih berkas kasasi tidak dikirim lengkap ke MA RI walaupun surat pengantar pengiriman berkas kasasi tertanggal 13 Desember 2024 namun di Panitera MA RI berkas kasasi perkara aquo tidak ditemukan. Akhirnya tanggal 18 Februari 2025 Ipung berangkat ke Mahkamah Agung RI membawa semua berkas kasasi secara fisik dan 1 (Satu) flashdisk yang berisi rekaman saat berkas kasasi dikirim oleh petugas kasasi di PTSP PN Denpasar melalui SIPP dan setelah itu baru ada surat dari Kepaniteraan MA RI dikirim ke PN Denpasar yabg isinya untuk melengkapi berkas kasasi perkara aquo .

Baca Juga :   Pasutri Bunuh Diri dengan Minum Racun di Pos Jaga Padanggalak Denpasar

Dan Ipung merasa lega akhirnya berkas kasasi dilengkapi oleh PN Denpasar. Namun Ipung sempat kehilangan jejak berkas kasasi perkara aquo karena di Website MA RI ditemukan 0 (Nol) data. Itu artinya perkara aquo tidak ada. Akhirnya Ipung berangkat lagi ke Jakarta untuk hanya sekedar membawa “SURAT CINTA” ke Badan Pengawasan MA RI, Komisi Yudisial RI, Ketua MA RI dan instansi terkait lainnya. Setelah itu baru muncul perkara aquo di website MA RI dan muncul Nomor Perkara, yang artinya perkara aquo sudah diregistrasi.

Namun perjuangan Ipung tidak berhenti sampai disitu. Ipung lagi kehilangan jejak perkara aquo karena sudah lebih dari 6 bulan status Perkara Aquo masih dalam proses distribusi. Artinya, berkas perkara belum diserahkan ke Majelis Hakim. Ipung berusaha kembali mengirim surat melalui PT.Pos Indonesia namun suratnya ditolak untuk dikirim dengan alasan tidak memberikan nomer kontak penerima dan Ipung pun mengirim surat tersebut melalui kantor layanan jasa pengiriman milik swasta yang tentu harganya hampir 3 kali lipat karena Ipung menduga suratnya tidak akan sampai ke instansi terkait atau kepala kantor yang dituju. Seminggu kemudian dia pun berangkat lagi ke Jakarta. Yang dituju BAWAS MA RI, KY RI dan MA RI. Ternyata dugaan Ipung benar setelah bertemu dengan petugas layanan pengaduan di salah satu instansi tersebut, suratnya dinyatakan tidak ada. Ipung langsung menghubungi kantor pengiriman suratnya dan di berikanlah bukti penerima. Akhirnya Ipung menunjukkan bukti tersebut dan protes baru suratnya dinyatakan ada dan masih di meja Kepala TU dan setelah itu baru berkas perkara kasasi diserahkan ke Majelis Hakim .

Perjuangan Ipung ternyata belum selesai sampai disini, karena ada info sistem IT di MA RI bermasalah dan Majelis Hakim tidak bisa gelar sidang dengan alasan karena sidang hanya bisa dilakukan jika intermet dalam kondisi bagus. Ipung pun akhirnya mengirim “SURAT CINTA” kembali ke BAWAS MA RI. Setelah itu baru ada gerakan dan sistem IT sudah dibenahi dan tidak berapa lama perkara aquo pun diputus per tanggal 16 Oktober 2025. Berdasarkan info di website yang menyatakan “DITOLAK I,II,&III” itu artinya semua permohonan kasasi para pihak ditolak. Dengan kata lain Ipung dinyatakan menang lagi.

Baca Juga :   Keputusan PTUN akan Menentukan Penegasan Asas Pemerintahan yang Baik

Ipung bersyukur keadilan itu masih bisa dia peroleh sesuai dengan kebenaran yang dimilikinya karena sebelum perkara aquo diputus banyak pihak yang menghubunginya dengan menawarkan diri bisa mengurus perkaranya di MA RI. Semua Ipung tolak karena Ipung yakin dia bisa menang tanpa memakai tangan mafia hukum atau Markus (Makelar Kasus). Harapan Ipung kedepan adalah Ipung bisa mengambil alih kembali haknya tanpa kesulitan yang berat dan meminta kepada seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) yang mempunyai kewenangan dan mempunyai tugas memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepadanya saat proses eksekusi tanpa harus melihat berapa besar nominal yang harus dia keluarkan. “Karena saya (Ipung) tidak punya uang yang cukup untuk membayar aparat dan semoga hukum tetap bisa berjalan sesuai dengan keadilan yang sebenar-benarnya seperti yang sudah saya peroleh dan untuk masyarakat umum. Jangan pernah takut berjuang mencari keadilan walaupun kita tidak punya uang dan percayalah masih banyak hakim yang baik dan bersih dan masih banyak polisi yang baik bersih, dan masih banyak ASN yang baik dan bersih yang pasti akan membantu kita tanpa uang,” ujarnya.