REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan nasional tetap stabil dan tangguh di tengah dinamika perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian.
Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, OJK menyebut ketahanan industri keuangan domestik masih kuat, didukung oleh likuiditas yang memadai, kualitas aset yang terjaga, serta kinerja intermediasi yang terus meningkat.
“Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga, ditopang oleh likuiditas yang memadai, profil risiko yang terkendali, dan fungsi intermediasi yang terus tumbuh,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
OJK mencatat, fundamental ekonomi Indonesia masih solid dengan pertumbuhan ekonomi triwulan III 2025 mencapai 5,04 persen (yoy). Aktivitas manufaktur tetap ekspansif, sementara inflasi inti berada dalam kisaran terkendali.
Sektor perbankan menunjukkan kinerja positif. Penyaluran kredit tumbuh 7,70 persen yoy menjadi Rp 8.162,8 triliun pada September 2025. Rasio kredit bermasalah (NPL gross) turun ke 2,24 persen, sedangkan rasio kecukupan modal (CAR) tetap kuat di level 26,15 persen.
Likuiditas perbankan juga terjaga, dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 29,30 persen.
Selain itu, layanan keuangan digital seperti Buy Now Pay Later (BNPL) tumbuh signifikan sebesar 25,49 persen yoy menjadi Rp 24,86 triliun.
Kinerja pasar modal juga menunjukkan penguatan. Hingga Oktober 2025, penghimpunan dana korporasi mencapai Rp 204,56 triliun dengan penambahan 17 emiten baru.
Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana naik 24,83 persen menjadi Rp 623,23 triliun. Sementara itu, transaksi bursa karbon mencatat volume hingga 1,6 juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai Rp 78,5 miliar.
Dalam upaya menjaga integritas pasar, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 10 pihak di pasar modal dengan total denda mencapai Rp 2,4 miliar.
Industri asuransi juga tumbuh stabil dengan total aset mencapai Rp 1.181 triliun atau naik 3,4 persen secara tahunan. Pendapatan premi tercatat Rp 246 triliun, didorong kenaikan pada sektor asuransi umum dan reasuransi.
Tingkat risk based capital (RBC) berada jauh di atas ambang batas ketentuan, yaitu 481 persen untuk asuransi jiwa dan 326 persen untuk asuransi umum.
OJK menegaskan komitmen memperkuat tata kelola sektor keuangan. Sepanjang Januari–Oktober 2025, lembaga ini menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp 5,65 miliar kepada 126 pelaku jasa keuangan.
Beberapa langkah tegas juga dilakukan, seperti pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat di Tegal dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) di sektor fintech lending.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memblokir lebih dari 29.900 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
“Kami ingin memastikan sektor jasa keuangan tetap sehat, terlindungi, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Untuk mendukung transformasi digital, OJK menggelar berbagai inisiatif seperti Hackathon OJK-Ekraf 2025, program Digitalisasi Ekosistem Sapi Perah, hingga Festival Sultan Muda Digination Fest 2025 di Palembang.
Selain itu, OJK meluncurkan layanan telepon Konsumen 157 (24 jam) dan Pedoman Akses Keuangan bagi Disabilitas (SETARA) sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan nasional.
Di sisi lain, jumlah pengguna aset kripto terus meningkat menjadi 18,6 juta konsumen, dengan nilai transaksi Oktober mencapai Rp 49,28 triliun, naik 27,6 persen dari bulan sebelumnya.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
“Sektor jasa keuangan Indonesia terbukti resilien dan menjadi salah satu penopang utama ketahanan ekonomi nasional,” tutupnya.




















