Usai Putusan MA Soal Hak Asuh Anak Secara Penuh, Adinda Berharap Mantan Suaminya Stop Playing Victim

0
43

DENPASAR, REPORTASE BALI- Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, Adinda Viraya Paramitha akhirnya berhasil memenangkan hak asuh penuh atas kedua anak kembarnya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2970 K/Pdt/2025 menjadi titik terang bagi Adinda dan anak-anaknya setelah mengalami konflik tinggi dengan mantan suaminya warga negara Australia, Paul Lionel La Fontaine.

Sebelumnya, Adinda dan Paul memiliki hak asuh 50:50 atas anaknya berdasarkan perjanjian perdamaian. Namun, setelah perceraian, situasi menjadi semakin tidak kondusif dengan dugaan kekerasan yang terus meningkat. Anak-anak Adinda bahkan mengaku tidak ingin bertemu lagi dengan ayah mereka, dan Paul juga tidak pernah memberikan nafkah sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian. Dapat diketahui bahwa tidak menafkahi anak adalah tindak pidana dan bisa dipidanakan berdasarkan Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Adinda akhirnya memutuskan untuk memperjuangkan haknya untuk mengurus anak-anaknya sepenuhnya. “Syukur alhamdulilah, akhirnya Mahkamah Agung dapat mendukung saya sebagai orang tua yang dapat mengasuh secara penuh anak-anak saya,” ungkap Rabu (13/11/2205).

Dalam proses hukum, Adinda berhasil membuktikan bahwa kehidupan anak-anak mereka penuh trauma akibat tindakan ayah mereka. Meskipun pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebelumnya memutuskan “nebis in idem”, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hak asuh anak tidak mengenal “nebis in idem”. Adinda menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah memeriksa bukti-bukti dengan teliti, termasuk video kekerasan, bukti psikologis anak-anak dan bukti bahwa mantan suaminya tidak pernah memberikan nafkah. “Kami dapat membuktikan semua di Pengadilan,” kata Adinda.

Untuk diketahui, !Adinda sudah berusaha melaporkan kekerasan dalam rumah tangga atas dirinya dan anak-anaknya tersebut pada tahun 2022 namun dihentikan setelah 2 tahun. Dengan putusan ini, Adinda sudah melaporkan mantan suaminya tersebut ke kepolisian untuk dugaan pencemaran nama baik secara massive dan menggugat Paul di Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah merugikan integritas Adinda sebagai ibu dan perempuan WNI yang diberitakan hanya “mementingkan uang”. “Sudah berapa kasus KDRT, pemerkosaan, kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak di Indonesia yang tidak pernah diselesaikan oleh jajaran Kepolisian. “Sehingga ini mengapa saya memutuskan untuk mengambil jalan lain untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Baca Juga :   FPMB: Tuntutan Ringan Pelanggar Mangrove Cederai Rasa Keadilan