Ditemukan banyak Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Gubernur Bali Tegas Tolak dan akan Pidanakan Investor

0
199

DENPASAR, REPORTASE BALI- Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas menolak pembangunan Lift Kaca atau Glass Viewing Platform di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali oleh investor dari PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Penolakan Koster sesuai dengan rekomendasi DPRD Bali NOMOR: B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD Bali. Dalam penjelasan yang diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), Koster didampingi Bupati Klungkung Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus DPRD Bali Nyoman Supartha, Kepala SatPol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Koster menjelaskan, pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di tiga wilayah yakni pertama, wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak
(HM, HP, HPL). Di wilayah ini dibangun Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) untuk pembelian tiket masuk seluas 563,91 meter persegi. Wilayah ini merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013. Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali. Ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali.

Dalam lift kaca tersebut ada tiga jenis bangunan yakni pertama, bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing), dengan luas 563,91 m2 berada di bibir jurang. Kedua, bangunan Jembatan Layang Penghubung Entrance menuju Lift Kaca, dengan panjang 42 m. Ketiga bangunan Lift Kaca, Restoran, dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

Koster juga menguraikan jenis pelanggaran dalam pembangunan lift kaca tersebut. “Ada 5 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang atau investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Dan mereka harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut. Sanksinya bisa sampai pidana,” ujarnya. Ada pun jenis pelanggaran tersebut antara lain, pertama, pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Bentuk pelanggaran tata ruang yang dimaksud antara lain berada di kawasan sempadan jurang dan tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan. Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,
tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang,
tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk pelanggaran ini hanya diberikan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Baca Juga :   Pangdam IX/Udayana Usul Bentuk Satgas Kawal SE Gubernur Koster, Jajaran Kodam IX Udayana Mulai Stop Pakai Botol Kemasan Plastik Dibawah 1 Liter

Kedua, pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bentuk Pelanggaran, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksi adalah
sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran. Ketiga, Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bentuk pelanggaran antara lain, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan
rencana tata ruang, persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya, penghentian seluruh kegiatan.

Keempat, pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Bentuk pelanggaran adalah bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya administratif saja yakni pembongkaran bangunan. Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggaran adalah merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Sanksinya sampai ke pidana.

Sementara DPRD Provinsi Bali juga mengeluarkan rekomendasi yang sangat tegas. Pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten
Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Kedua, melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. “Apabila pembongkaran tidak dilaksanakan sebagaimana
batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   Pengunaan Aksara Bali Jadi Langkah Koster Jaga Kebudayaan Bali

Sementara Gubernur Bali dan Bupati Klungkung dengan tegas dan sepakat memperhatikan 5 (lima) jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas berupa, pertama, memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca, melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. “Bila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten
Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku,” ujarnya.

Koster juga mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan
usaha dan investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. Upaya ini merupakan
penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan. Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam
rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. “Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia,
dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. Kalau kita tidak menolak maka semua akan dibangun dan tidak memperhatikan orisinalitas Bali. Lama-lama Gunung Agung, Gunung Batur akan dibangun lift,” ujarnya.

Baca Juga :   Usai Banjir, Menteri LH dan Gubernur Bali Tanam Pohon di DAS Tukad Ayung, Momentum Perbaikan Ketahanan Lingkungan