OJK, PPATK, dan BSSN Perkuat Sinergi untuk Jaga Integritas dan Keamanan Siber Sektor Keuangan

0
79
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) meneken tiga perjanjian kerja sama (PKS) . Penandatanganan berlangsung di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menandatangani tiga perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat integritas dan meningkatkan keamanan sektor jasa keuangan. Penandatanganan digelar di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

PKS pertama antara OJK dan PPATK mencakup upaya penguatan koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM). Dokumen ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK Bambang Mukti Riyadi, bersama Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Fithriadi Muslim. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut MoU yang disepakati pada 15 Mei 2024.

Di sisi lain, kerja sama OJK dengan BSSN dilakukan melalui dua PKS. PKS pertama mencakup penguatan keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi keuangan, termasuk aset digital dan aset kripto. Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Bondan Widiawan.

PKS kedua antara OJK dan BSSN menyangkut sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset digital. Dokumen ini ditandatangani oleh Luthfy Zain Fuady bersama Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas. PKS tersebut merupakan tindak lanjut MoU yang ditetapkan pada 28 Februari 2024.

Ketiga penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.

Baca Juga :   KSSK Ungkap Ekonomi RI Terus Menguat di Tengah Gejolak Global

Kepercayaan Publik dan Ancaman Siber

Dalam sambutannya, Mahendra menegaskan bahwa serangan siber merupakan salah satu ancaman terbesar bagi sektor jasa keuangan karena dapat merusak kepercayaan masyarakat.

“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor jasa keuangan kehilangan kepercayaan masyarakat. Itulah risiko yang paling besar,” ujar Mahendra.

Ia menambahkan bahwa OJK berkomitmen untuk terus berperan dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan siber di sektor keuangan.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti pentingnya kolaborasi ekstrem antarinstansi untuk mencegah dampak negatif judi online yang dapat meluas dan mengganggu stabilitas masyarakat.

“Jika intervensi tidak dilakukan secara ekstrem, estimasinya akan sama dengan tahun lalu. Dengan sinergi kuat antara Komdigi, BSSN, dan pihak terkait, kami berharap dampaknya dapat ditekan,” ujar Ivan.

Sementara itu, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menekankan bahwa penguatan keamanan siber tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Tanpa kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, BSSN tidak akan mampu. Semua entitas memiliki fungsi dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dari serangan siber,” kata Nugroho.

Ruang Lingkup Kerja Sama

PKS OJK–PPATK meliputi:

  • pertukaran data dan informasi,

  • pemanfaatan informasi olahan teknologi informasi,

  • koordinasi audit, dan

  • penetapan standar korespondensi.

PKS OJK–BSSN terkait penguatan keamanan siber mencakup:

  • asistensi digital forensik,

  • asistensi penanganan insiden siber,

  • layanan ITSA,

  • deteksi kondisi keamanan siber,

  • pertukaran data,

  • pembentukan pusat kontak siber, dan

  • registrasi TTIS penyelenggara IAKD.

Adapun PKS peningkatan kapasitas keamanan siber mencakup:

  • penyusunan kebijakan dan standar keamanan siber,

  • asistensi perlindungan sistem elektronik IAKD,

  • pertukaran data,

  • pembentukan TTIS IAKD, dan

  • peningkatan kapasitas SDM.