TABANAN, REPORTASE BALI– Kasus pengeroyokan yang dialami oleh Yefri Metkono, perantau asal Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur yang terjadi di Jalan Mawar Gerogak, Tabanan pada Kamis 1/1/2026 dini hari telah berakhir dengan damai. Perdamaian dilaksanakan di Mapolsek Tabanan Kota pada hari Senin, 05 Januari 2026 di hadapan Kapolsek Tabanan Kota, Kompol I Gusti Putu Dharmanata, SH.,MH. Turut hadir dalam acara perdamaian tersebut dari pihak korban di antaranya Pendeta GPIB Bajem Tabanan Fison Sukanegera Bailaen, STh selaku Tokoh Agama, Gustaf Sunbanu selaku tokoh asal TTS, NTT yang sudah bermukim di Tabanan selama lebih dari 20 tahun dan didampinngi penasehat hukum korban Naldi Elfian Saban, SH.
Sementara, dari para pelaku hadir lengkap yang berjumlah 6 orang anak yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial IKGBPH, INA, IGPS, IGPAP, IGPPP, dan IGPRD yang ditemani oleh Kawil Banjar Bongan Pala, I Wayan Sudirga Yasa dan I Gusti Putu Santika selaku Kelian Adat Banjar Bongan Pala serta Anggota DPRD Tabanan Ni Made Rai Santini selaku tokoh masyarakat Bongan.
Proses perdamaian berjalan alot diawali dengan inisiatif dari para terlapor berdasarkan Laporan Polisi No.SPM/01/2026/SPKT/Polsek Tabanan yang sebelumnya dilaporkan oleh korban bersama penasehat hukumnya Naldi Elfian Saban, SH. Salah satu tokoh masyarakat Bongan yang juga Anggota DPRD Tabanan Fraksi PDIP langsung bergerak cepat melalui rekan satu partai I Gusti Ketut Artayasa yang biasa disapa Ngurah Bobi menghubungi penasehat hukum korban, lalu diadakan pertemuan dadakan di Pandak Bandung, Kediri, Tabanan pada hari Sabtu, 03 Januari 2026 antara Ni Made Rai Santini, Ngurah Bobi, Naldi Elfian Saban dan Yulius Benyamin Seran.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan dikarenakan relasi pertemanan yang memang sebelumnya sudah terjalin dengan baik antara Ngurah Bobi dan Benyamin Seran yang merupakan rekan satu tim dengan penasehat hukum korban. Dari pertemuan dadakan di Pandak Bandung itulah secara resmi Ni Made Rai Santini menyampaikan kepada penasehat hukum korban bahwasannya para pelaku merupakan warganya yang masih di bawah umur dan tercatat masih di duduk di bangku SMA sehingga dirinya terpanggil untuk menyelamatkan masa depan para pelaku yang masih panjang dengan melakukan pendekatan kepada korban melalui penasehat hukumnya.
Keesokan harinya, Minggu 04 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita para terlapor yang berjumlah 6 orang masing-masing didampingi oleh orang tuanya dan ikut bersama rombongan itu adalah Ni Made Rai Santini datang menemui korban di tempat tinggalnya di Wanasari, Bongan Puseh. Dalam pertemuan itu, para terlapor bersama orang tua masing-masing menyampaikan permintaan maaf yang sebesarnya atas kekilafan dan kesalahan yang sudah mereka lakukan.
Korban Yefri Metkono, langsung menanggapi dengan memberikan maaf sembari bercerita bahwa dirinya datang merantau ke Pulau Bali sebagai seorang anak yatim piatu yang tujuannya hanya mencari nafkah dan tidak pernah terlibat masalah sebelumnya. Perkataan korban sontak disambut dengan tangisan oleh semua pelaku dan orang tua masing-masing, hingga Ni Made Santini ikut meneteskan air matanya setelah mendengar pengakuan korban kalau dirinya seorang anak yatim piatu.
Bahkan korban pun memaafkan para pelaku tanpa syarat. “Saya memaafkan semua pelaku setelah mengetahui mereka masih di bawah umur, demi masa depan mereka agar kelak tidak ada kesulitan dalam mengurus SKCK. Bagi saya dengan adanya permintaan maaf dari orang tua dan para pelaku adalah tanda penyesalan dan saya anggap sudah selesai,” cetus korban.
Sikap korban dengan kebesaran hatinya membuat suasana tengah malam berubah seketika karena semua yang hadir berderai air mata. Dalam suasana yang sedih dan kekeluargaan, Ni Made Santini yang ikut dalam pertemuan itu menawarkan korban apabila membutuhkan tempat tinggal atau pekerjaan tolong menghubunginya, karena beliau sudah menerima Yefri Metkono sebagai bagian dari keluarga dan siap membantu Yefri apabila membutuhkan bantuan.
Masih dalam pertemuan itu, keluarga korban Gustaf Sunbanu menyampaikan bahwa dirinya sudah lama tinggal dan menetap di Tabanan. Dengan adanya kejadian ini dirinya mengajak untuk bersama-sama menjaga Tabanan, baik kepada para pelaku yang merupakan orang asli Bali maupun korban yang merupakan perantau asal NTT.
Dari dua kali pertemuan tersebut akhirnya persoalan pengeroyokan yang terjadi pada malam pergantian tahun baru itu berakhir dengan perdamaian yang telah dilaksanakan pada hari Senin, 05 Januari 2026 di Mapolsek Tabanan Kota dengan penuh hikmat dan kental dengan rasa kekeluargaan.
Pendeta GPIB Bajem Tabanan Fison Sukanegera Bailaen, STh yang hadir dalam kegiatan perdamaian tersebut mendampingi korban menyampaikan, dalam sebuah kesempatan memimpin ibadah di lingkungan Polda Bali dirinya menerima pesan dari Kapolda Bali untuk terus menghimbau melalui kotbahnya kepada Jemaat teristimwa yang berasal dari NTT agar ikut menjaga situasi dan kondisi yang aman dengan menjaga sikap dan prilaku di Pulau Bali. Namun sangat disayangkan justru yang terjadi di kasus Bongan, korbannya justru berasal dari NTT. “Puji Tuhan korban telah memaafkan para pelaku dan itu sudah sesuai dengan ajaran Kristen yang mengedepankan hukum cinta kasih dan pengampunan, saya salut dengan kebesaran hati dari Yefri yang mau memaafkan,” ujarnya.



















