DENPASAR, REPORTASE BALI– Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang berlangsung terharu dan miris di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026). Saksi korban Fanni Lauren Christie sampai menitikkan air mata di hadapan majelis hakim. Sebab dirinya tidak menyangka sampai ditipu seorang pengacara yang dijuluki Panglima Hukum bernama Togar Situmorang. Terdakwa Togar Situmorang didakwa terkait dugaan penipuan dengan nilai fantastis sebanyak Rp 1,8 miliar lebih.
Mantan Putri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 tersebut secara lugas menyampaikan keterangan di depan majelis hakim terkait kronologi dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang. Jumlah uang yang ditransfer sudah mencapai Rp 1,8 miliar lebih. Namun, apa yang dijanjikan Togar pada korban bersama suaminya yang adalah orang asing tersebut dalam kasus itu tak terwujud. “Ketika saya bertanya bagaiman perkembangan kasus yang dilaporkan, saya selalu dijawab dengan kata-kata, ‘saya ini panglima hukum’, ‘saya ini doktor hukum’, ‘silahkan tanya kepada orang-orang di Bali’, ‘saya ini pernah bela TW (Tomy Winata)’, ‘saya sering bela Laskar Bali’,” ujar Fanni menirukan kata-kata terdakwa.
Mantan Puteri Indonesia ini menguraikan kronologi secara lengkap kerugian yang dialaminya dengan total Rp 1,8 miliar. Diketahui uang Rp 1,8 miliar tersebut di luar biaya perjanjian jasa hukum Togar yang ditotal Rp 680 juta. Itu pun dalam dokumen perjanjian jasa hukum hanya diminta Rp 550 juta.
Kasus berawal saat Fanni yang sangat awam hukum ini dilaporkan bulan Mei 2021. Saat itu Fanni dilaporkan oleh Luca Simioni ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan objek perkara Akta Kerjasama Pembangunan Hotel Double View Mansions. Saat itu dirinya merasa tidak pernah menerima hasil penjualan namun dilaporkan karena persoalan pajak.
Setelah mendapatkan kasus hukum tersebut, Fanni berkoordinasi dengan ayah kandungnya Bambang Supyanto (saat ini sudah almarhum). Atas saran ayahnya, Fanni diminta untuk berkonsultasi dengan saksi Agus Setyo Budiman. Dan atas saran Budiman, maka dihubungilah terdakwa Togar Situmorang.
Setelah itu korban menghubungi terdakwa Togar Situmorang dan diaturlah waktu untuk pertemuan. Fanni akhirnya mendatangi Kantor Togar Situmorang yang berlokasi di seputaran Jl Gatsu Denpasar. “Saat itu saya ke kantor Pak Togar, karena ada urusan pajak hasil penjualan apartemen. Saya merasa dirugikan karena saya merasa tidak menerima hasil penjualan tetapi disuruh membayar pajak. Tanggalnya sekitar tanggal 5-7 Agustus 2022,” ujarnya.
Usai pertemuan tersebut, terdakwa beberapa waktu kemudian menghubungi Fanni untuk menandatangani dokumen perjanjian jasa hukum (PJH) dengan nilai Rp 550 juta. “Waktu itu saya sempat pikir mahal sekali. Mau ambil uang dari mana,” ujarnya.
Saat surat kuasa ditandatangani, Togar meminta uang muka PJH sebesar Rp 300 juta. Sisanya akan dibayar secara bertahap. Uang muka ini langsung diambil secara cash saat bertemu di kediaman Fanni. Jumlahnya Rp 300 juta langsung dibayar saat itu juga dan sisanya dibayar dalam beberapa tahap sampai lunas Rp 550 juta. Sementara kalau dihitung, angkanya lebih hingga mencapai Rp 680 juta, karena Togar terus meminta setiap kali ada urusan dengan perkara yang tidak jelas ujungnya. Pembayaran dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022 bertempat di Double View Mansions, Jalan Babadan, Kelurahan/ Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah itu, atas saran terdakwa Togar Situmorang, Fanni diminta untuk melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Kepada Fanni, Togar menyampaikan bahwa ini kasus besar dan kerugiannya mencapai Rp 25 miliar.
Jadi tidak bisa dilaporkan ke Polda Bali karena nilai kerugian yang besar. Karena merasa yakin dengan ucapan Togar, maka Fanni pun menurutinya. “Kerugian kamu Rp 25 miliar. Polda Bali tidak bisa urus kasus ini,” ujar Fanni menirukan ucapan Togar.
Togar menyuruh korban untuk beli tiket ke Jakarta, biaya hotel dan biaya operasional lainnya. Selain itu biaya Rp 20 juta dikirimkan ke rekening isteri Togar bernama Ellen Mulyawati.
Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 pihaknya membuat laporan ke Bareskrim. Usai laporan, Fanni bersama terdakwa bertemu Restoran di bilangan Jalan Panglima Polim Jakarta.
Ternyata untuk laporan di Bareskrim, Togar minta lagi uang untuk dibayar ke Bareskrim Rp 1 miliar. “Mendengar itu suami saya yang orang asing bertanya kenapa harus bayar lagi padahal kita mencari keadilan,” ujarnya.
Kemudian pada 28 Agustus 2022, korban diminta transfer Rp 50 juta ke rekening isterinya Togar. Setelah itu permintaan transfer terus menerus dilakukan. Tanggal 5 September 2022 transfer lagi 100 juta. Tanggal 25 September kirim lagi Rp 100 juta.
Tanggal 18 Oktober transfer Rp 100 juta. Tanggal 16 November transfer Rp150 juta. Kemudian tanggal 2 Februari 2023 transfer lagi Rp 250 juta.
Tanggal 19 Februari transfer lagi Rp 100 juta. Tanggal 10 Maret transfer Rp 10 juta. Tanggal 12 Maret transfer Rp 50 juta. Dan juga masih banyak lagi. Sehingga total transfer untuk Mabes Polri sebanyak Rp 910 juta.
Selain urusan laporan Bareskrim, terdakwa Togar Situmorang juga merayu korban untuk urus deportasi orang asing yang pernah melaporkan dirinya. Dalam kasus ini, Togar meminta lagi uang sebanyak Rp 500 juta. Katanya untuk biaya deportasi. Bukan hanya itu, Togar meyakinkan korban bahwa Kepala Kanwil Hukum dan Ham Bali adalah saudaranya dari kampung sehingga mudah dilakukan deportasi.
Tanggal 25 September 2022, Togar bawa tim untuk diskusi terkait deportasi.
“Yang terkait Imigrasi bahwa Luca itu harus deportasi. Dia harus deportasi supaya kamu aman dan tidak dilaporkan lagi. Togar juga bilang atau mengaku jika Kanwil di Bali saudaranya. Langsung deportasi. Biaya Rp 500 juta. Transfer tanggal 29 September. Ada kesalahan transfer dan kemudian bank cancel lalu transfer dua kali yakni 30 September dan 1 Oktober 250 juta sehingga jumlah 500 juta,” ujarnya.
Setelah banyak sekali transfer, korban bertanya soal perkembangan kasusnya. “Dia menjawab jika kamu jangan banyak tanya. Saya ini doktor. Saya panglima hukum. Kamu jangan banyak tanya,” ujar saksi menirukan kata kata terdakwa.
Kasus ini membuat suaminya banyak komplain. “Suami saya banyak komplain. Tapi Pak Togar bilang ini Indonesia,” ujarnya.
Setelah itu korban tidak tanya tanya lagi. Karena setiap kali bertanya tentang perkembangan kasusnya, tetapi tidak ada perkembangan sama sekali.
Kemudian suami korban mendapatkan kasus hukum dan dilaporkan ke Polres Badung. Korban kemudian diminta PJH membayar Rp 130 juta kepada Togar.
Kemudian Togar meminta uang dengan total Rp 300 juta untuk menyelesaikan kasus tersebut. Hingga saat ini korban pun tak menerima surat SP3 yang dijanjikan Togar.
Korban mengaku selama kasus itu berproses, hampir setiap kali Togar telpon meminta uang. Dan korban sampai depresi, sampai hubungan dengan suami korban renggang.
Juni 2023 transfer lagi 100 juta ke Elen Mulyawati. Dari Juni 2023, korban selalu bertanya kasusnya yang di Bareskrim. Tanggal 26 Oktober korban mendatangi kantor Togar di Ketewel. Togar terus menghindar. Bahkan korban tidak diterima di Kantor Togar. Saat memberikan keterangan korban sampai menangis.
Pada tanggal 27 Oktober 2023, korban memutuskan mencabut kuasa Togar Situmorang. Korban kemudian mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum lain yaitu, Eriyanto Silalahi, bahwa tidak benar dalam membuat laporan polisi, pelapor harus mengeluarkan sejumlah uang dan dalam kasus ini diduga kuat korban ditipu. Korban juga mengaku saat melaporkan Togar hingga masuk ke persidangan, korban tidak mengeluarkan uang sepeser pun baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.


















