Kasus Tanah di Desa Serangan Diungkit Lagi, Terlapor Bantah Jika Dirinya Terlibat dalam Kasus Jual Beli Tanah

0
42

DENPASAR, REPORTASE BALI- Kasus jual beli tanah di Desa Serangan kembali diungkit. Hal ini mencuat ketika Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha bersama Prajuru Desa Adat Serangan melaporkan mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan bernama I Made Sedana (IMS). Terkait laporan tersebut, I Made Sedana membantah keras apa yang di tuduhkan kepada dirinya. Kepada awak media, Jumat (16/1/2026), Sedana mengatakan, laporan dugaan penggelapan atas dijualnya sebidang tanah atas nama Desa Adat Serangan yang bernilai Rp. 4,5 M dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026 terlalu mengada-ada dan terkesan dibuat-buat. “Tindakan hukum atau laporan yang dilakukan oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha adalah perbuatan yang mengada-ada, sembrono, dan tidak cermat dan atau lupa ingatan atau pura-pura tidak ingat. Karena apa yang dilaporkan saat ini di Polda Bali sudah pernah dilaporkan di Kejari Denpasar di tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Ia mengaku, saat itu dirinya bersama beberapa Prajuru Desa Adat Serangan sudah dipanggil oleh Jaksa Penyidik yang menangani laporan tersebut, untuk melakukan klarifikasi. Bahkan ahli waris pemilik tanah yang dilaporkan tersebut pun sudah dimintai klarifikasinya. Kesimpulan dari laporan tersebut tidak dilanjutkan oleh Kejari Denpasar karena tidak cukup bukti hukum.

Bukan hanya itu. Setelah laporan di Kejari Denpasar tidak cukup bukti, salah satu mantan Kelian Banjar Kawan, Desa Adat Serangan I Made Debil kembali melaporkan perkara yang sama ke Polresta Denpasar. Penyidik Polresta Denpasar kembali memanggil mantan Jro Bendesa Adat Serangan I Made Sedana bersama Prajurunya untuk dimintai keterangannya. Ahli waris dari pemilik tanah tersebut juga dimintai keterangannya oleh penyidik. Hasilnya sama. Kesimpulan dari laporan tersebut juga tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum dan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas Dumas dengan Nomor Disposisi : B/2321/VII/2024/Bali/Resta Dps tertanggal 22 Juli 2024 dan dihentikan pada tanggal 26 Oktober 2024.

Baca Juga :   Sekjen Peradi Sebut, Kasus Hukum Fredric Yunadi Murni Tindak Pidana

Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Made Sedana menjelaskan secara detail historis bagaimana kronologi tanah tersebut bisa menjadi atas nama Desa Adat Serangan. Tanah seluas 1090 meter persegi dengan nomor SHM 00879 adalah tanah berasal dari Pipil 186 Klass II persil 15c seluas 1,12 Ha milik Daeng Abdul Kadir berdasarkan akta jual beli Nomor: 27/1957 dan berdasarkan Putusan PN Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 238/P.T.D/1975/Pdt tertanggal 3 November 1975 Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No: 588/Pdt.G/2017/PN. Dps tertanggal 20 Juli 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Sejak awal sebenarnya ahli waris pemilik tanah sudah menegaskan dan memberitahu kepada salah satu Prajuru Desa Adat Serangan saat itu yakni I Nyoman Nada bahwa Baga Pawongan untuk tidak menggunakan atas nama Desa Adat Serangan. Karena ahli waris mengkhawatirkan akan ada masalah kedepan. Tapi ahli waris meminta agar menggunakan nama dirinya (ahli waris) atau atas nama salah satu prajuru secara pribadi tidak menggunakan nama Desa Adat.

Permintaan ahli waris dibawa ke Desa, dan Desa tetap memutuskan untuk menggunakan nama Desa Adat. Saat itu mantan Jro Bendesa I Made Sedana menghubungi ahli waris terkait hal ini. “Sebenarnya ahli waris saat itu sudah keberatan menggunakan nama desa adat,” urainya. Kemudian I Made Sedana memberikan alasan kepada ahli waris bahwa jika tetap menggunakan nama ahli waris, calon pembeli tidak bersedia membeli tanah tersebut. Akhirnya ahli waris meminta harus ada kesepakatan atau perjanjian antara Desa Adat Serangan dengan ahli waris. Dan dibuatlah perjanjian tersebut. Dan semua proses berjalan dengan baik. “Jadi kalau sekarang ada laporan terhadap diri saya sebagai mantan Jro Bendesa, saya mempertanyakan kembali legalitasnya apa. Di sisi lain kasus terkait tanah aquo sudah pernah dilaporkan dua kali. Pertama di Kejari Denpasar dan Polresta Denpasar dan kedua laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan. Saya secara pribadi mempertanyakan kepada SPKT Polda Bali yang menerima laporan tersebut. Apakah sudah mempertanyakan kepada pelapor apakah kasus ini sudah pernah dilaporkan sebelum melapor kesini (Polda Bali). Karena setahu saya biasanya petugas SPKT selalu bertanya kepada pelapor sebelum menerima laporan dari masyarakat atau pelapor. Bahkan ada kalanya petugas meminta pelapor untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak pernah dilaporkan di Instansi yang sama atau berbeda. Pertanyaan saya kembali, apakah hal ini sudah dilakukan oleh anggota atau petugas yang ada di SPKT saat itu,” ujarnya.

Baca Juga :   Deklarasi Bersama Gubernur Koster, Kapolda, Pangdam IX Udayana dan Kajati Bali Hadapi Premanisme Berkedok Ormas

Sementara mantan Prajuru Desa Adat Serangan I Made Dastra dan I Nyoman Kemuantara juga memberikan keterangan yang hampir sama. Terkait laporan tersebut sudah disampaikan dan tercantum dalam SPJ tahun 2021-2022 dan sudah diserahterimakan kepada Jro Bendesa Desa Adat Serangan saat ini I Nyoman Gede Pariartha pada Jumat 16 Agustus 2024.
Mantan Prajuru Desa Adat Serangan I Nyoman Nada menjelaskan bahwa laporan yang sama, yang pernah dilaporkan di Kejari Denpasar tidak di lanjutkan. Sedangkan yang di Polresta Denpasar di-SP3 setelah saya bersama teman-teman dimintai keterangan atau klarifikasi.

Sedangkan mantan Prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Sujana yang saat itu menjadi Sekretaris Desa Adat Serangan yang bertugas membuat berita acara rapat. Hasilnya bahwa SPJ dari mantan Jro Bendesa sudah diterima dengan baik oleh Jro Bendesa saat itu. “Lalu pertanyaan saya mengapa baru sekarang membuat Laporan Polisi atau memang ada by desain disini,” ujarnya.

I Made Sedana meminta kepada penyidik yang memeriksa dan menangani Laporan Polisi (LP) tersebut. “Sudi kiranya memanggil ahli waris pemilik tanah yaitu Ipung dan pembeli tanah bapak I Wayan Rastika supaya kasus ini menjadi terang dan tidak menghasilkan perkara yang menjadi sesat hanya untuk membalas dendam kepada saya atau kepada para mantan prajuru saya,” ujarnya.

I Made Sedana akan menempuh langkah hukum dengan cara lapor balik terhadap para pelapor karena telah mencemarkan dan memfitnah dirinya. Laporan tersebut ditujukan kepada Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha, para prajuru desa dengan laporan pidana pencemaran nama baik.