REPORTASEBALI.COM – Tim Opsnal Dit ResNarkoba bersama Satgas Counter Crime Trans Organized Crime (CTOC) mengungkap kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 kg dari laki-laki bernama I Komang S (27), Rabu (19/9/2017). Tersangka merupakan oknum salah satu anggota Ormas besar di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan, tersangka menerima kiriman paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian menyimpannya di dalam kamar kost dan diedarkan.
“TKP penangkapan di Jalan Gatot Subroto Tengah, kemudian dikembangkan di tempat kos tersangka,” jelas Hengky Widjaja.
Tempat kos di Jalan Pondok Indah I No.1, Lantai 2 kamar No.9 itu, digunakan untuk menyimpan kiriman paket sabu-sabu. Ketika digeledah, disitu ditemukan sabu-sabu dengan berat total mencapai 0,5 kg.
Namun sudah dikemas dalam bentuk pecahan 68 paket kecil, 5 paket besar dan 1 paket plastik klip kecil dengan jumlah keseluruhan 539,02 gram brutto atau 498,97 gram netto.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba yang mengarah pada pelaku sebagai penerimanya. Hengky menambahkan, pelaku dibuntuti hingga berhenti di salah satu Supermarket di jalan Gatot Subroto, Denpasar. (Dayu.m)