Panggilan Aanmaning, PT BTID Mangkir, Desa Adat Serangan Ancam Bangun Pagar Tembok Tutup Akses ke Lokasi Sengketa

0
4

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang panggilan Aanmaning atau teguran atau peringatan dalam sengketa lahan di Serangan antara ahli waris dari Almarhum Daeng Abdul yakni Hj. Maisarah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/1/2026). Panggilan Aanmaning yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Denpasar melalui Jurusitanya tidak dihadiri oleh Tergugat I yaitu PT.BTID (PT. Bali Turtle Island Development) dan Tergugat II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan). Aanmaning hanya dihadiri oleh 3 pihak yaitu Pemohon Eksekusi Sarah alias Hj. Maisarah yang diwakili oleh kuasa hukum yang sekaligus ahli waris yaitu Siti Sapurah, S.H yang akrab disapa Ipung, Tergugat III/Termohon Eksekusi III yaitu Lurah Serangan bernama Ni Wayan Sukanami, SE., MM. dan Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi yang diwakili oleh Bidang Hukum.

Namun saat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar meminta legalitas kepada yang hadir. Ketua menegur wakil dari bagian hukum Pemkot Denpasar yang dianggap secara legalitas tidak boleh mewakili Walikota karena dalam aanmaning ini yang diundang adalah Walikota Denpasar selaku Kepala Pemerintah Kota Denpasar. “Seharusnya yang berhak memberikan kuasa adalah Walikota, langsung kepada pihak yang ditunjuk. Sedangkan dalam hal ini hanya dari Bagian Hukum Kota Denpasar,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum. mengatakan, panggilan aanmaning ini merupakan teguran/peringatan yang harus disampaikan pada para pihak yang kalah yaitu PT.BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan dan Walikota Denpasar untuk mematuhi isi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). “Putusan yang di maksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025,” urainya.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang memimpin sidang aanmaning mengatakan bahwa isi putusan harus dipatuhi oleh para pihak yang kalah. Ada 2 point Putusan yang harus dilaksanakan (dieksekusi) atas permintaan Pemohon Eksekusi yang dahulu adalah Penggugat. Pertama, kepada Tergugat I/Termohon Eksekusi I (PT. Bali Turtle Island Development) menghukum untuk membayar kerugian In-materiil sebesar Rp. 10.500.000.000,- (Sepuluh Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). Kedua, menghukum Tergugat II/Termohon Eksekusi II yaitu Desa Adat (Jro Bendesa Desa Adat Serangan), Tergugat III/Termohon Eksekusi III (Lurah Serangan) dan Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi (Walikota Denpasar) atau pihak-pihak yang dianggap menggunakan/memanfaatkan objek sengketa seluas 647 meter persegi agar menyerahkan/mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi yaitu Sarah alias Hj. Maisarah atau kepada yang dikuasakan secara sukarela tanpa syarat apapun dan jika diperlukan bisa menggunakan pengamanan Polri/TNI.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga membaca kembali amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimana Putusan Pengadilan ini juga sebagai dasar untuk BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar kembali mengatakan bahwa ketidakhadiran PT.BTID dan Jro Bendesa Desa Adat Serangan dianggap mengabaikan kesempatan aanmaning yang pertama. Kedua pihak yang tidak hadir ini tidak memberikan alasan apapun atau mengirim wakilnya. Artinya kesempatan aanmaning ini untuk menyelesaikan secara musyawarah dan ada 8 hari diberi waktu untuk bisa menyelesaikan secara musyawarah sebelum dilakukan eksekusi paksa.

Pengadilan Negeri Denpasar kembali akan memanggil untuk aanmaning tahap kedua. Jika waktu 8 hari kedepan tidak dimanfaatkan untuk musyawarah maka aanmaning kedua akan jatuh pada hari Kamis, 12 Februari 2026. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berharap semua bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika tidak, Pengadilan Negeri Denpasar akan tetap melakukan eksekusi sesuai dengan pernmintaan Pemohon Eksekusi kecuali jika Pemohon Eksekusi menyatakan atau menarik permohonannya untuk dilakukannya eksekusi.

Sementara itu, pasca aanmaning selesai Ipung menegur Lurah Serangan karena ada indikasi akan membuat surat keterangan atas objek sengketa yang menerangkan bahwa objek sengketa merupakan jalan yang sudah diaspal hotmix oleh Desa Adat Serangan dengan menggunakan anggaran Musrenbang. Menyikapi hal ini, Ipung langsung menegur dan memperingatkan Ibu Lurah Serangan yaitu Ni Wayan Sukanami, SE., MM. akan mempidanakannya karena Bu Lurah dianggap memberikan keterangan palsu di atas akta dan menggunakan dokumen palsu yang direncanakan untuk mengajukan PK. “Karena dalam Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan tegas menyatakan, Seluruh surat-surat/alat bukti surat yang sudah dihadirkan di ruang sidang yang berkaitan dengan objek sengketa dianggap sudah tidak berlaku lagi dan dianggap cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena dalil tanah objek sengketa menggunakan dana Musrenbang sudah didalilkan dalam isi gugatan pihak Penggugat diawal dalam Nomor Perkara : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024,” tegas Ipung.

Salah satu prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Patut mengatakan, bila eksekusi tetap dilaksanakan, maka Desa Adat Serangan akan mengambil sikap dengan menutup secara permanen, membangun tembok akses jalan menuju lahan milik pihak pemohon/pemenang yakni Sarah alias Hj. Maisarah alias Siti Sapurah.
Sikap ini diambil dengan pertimbangan bahwa objek yang menjadi sengketa merupakan jalan yang selama ini digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. “Penutupan akses dimaksud merupakan bentuk reaksi sosial masyarakat adat yang merasa hak dan kepentingan kolektifnya terganggu apabila eksekusi dilakukan tanpa mempertimbangkan fungsi sosial jalan tersebut,” ujarnya.

Sementara perwakilan dari pihak BTID, Alvien, menyampaikan, pasca putusan kasasi yang dimenangkan oleh pihak Pemohon, pihak korporasi saat ini masih melakukan konsolidasi internal dengan para pihak tergugat. “Dari hasil konsolidasi tersebut, mengarah pada rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan dimaksud,” ujarnya.