JAKARTA, REPORTASE BALI- Peristiwa berdarah yang terjadi di Jln Tambak, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (26/7/2026) sungguh menyayat hati. Terjadi kekerasan, pembunuhan dan pembakaran secara masif yang diduga melibatkan antar kelompok di kawasan ibukota. Terkait tindakan tersebut, praktisi hukum Fransisco Tango Kunda, S.H pun buka suara. Ia meminta kepada seluruh masyarakat baik yang ada di seputaran lokasi kejadian dan seluruh warga ibukota agar stop provokasi dan stigmatisasi. Ia juga meminta aparat kepolisian bertindak tegas tanpa melihat kelompok atau etnis tertentu. Hal ini disampaikan Tango Kunda saat dikonfirmasi Senin sore (27/7/2026).
Menurut Tango Kunda, tindakan penyerangan, penganiayaan, pengerusakan, penjarahan, hingga ujaran kebencian yang berujung pada hilangnya nyawa di lokasi kejadian harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kenapa perlu tindakan tegas. Sebab, peristiwa semacam ini menunjukkan runtuhnya tatanan sosial akibat kombinasi provokasi, histeria massa, dan pengabaian hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak atas hidup. Selain tindakan tegas oleh aparat, publik di ibukota juga harus teredukasi dengan baik. Sebab, ada semacam upaya provokasi dan stigmatisasi oleh sekelompok orang untuk meruncing situasi. Ini tidak boleh terjadi di era modern yang sudah sangat terbuka seperti ini,” urainya.
Ia membedah peristiwa berdarah ini secara cermat sehingga kasus ini meluas dan terjadi peristiwa berdarah, pembakaran, penjarahan. Pertama, ada ujaran kebencian sebagai pemantik (catalyst). Ujaran kebencian (hate speech) jarang sekali berdiri sendiri. Dalam dinamika massa, ujaran kebencian berfungsi membakar emosi dan memicu dehumanisasi yang menganggap kelompok tertentu atau korban tidak berharga sebagaimana layaknya sebagai manusia. “Ketika narasi kebencian disebar secara masif, ambang batas kesadaran hukum masyarakat menurun, sehingga tindakan kekerasan dianggap sebagai bentuk pembalasan atau keadilan yang keliru,” tegasnya. Kedua, ada yang disebut dengan istilah MOB mentality dan Eksalasi Kejahatan. Ketika massa terprovokasi, terjadi fenomena mob mentality (psikologi massa), di mana tanggung jawab individu melebur ke dalam kelompok. Hal ini memicu eskalasi kejahatan secara bertahap mulai penyerangan dan penganiyayaan, pengrusakan dan penjarahan dan dampak fatalnya adalah kematian. Dalam pergerakan massa tersebut, identitas personal hilang dan digantikan dengan identitas publik.
Ketiga, dari tinjauan Hukum Pidana.
Dari kacamata hukum pidana, peristiwa ini bukan tindak pidana tunggal, melainkan gabungan beberapa tindak pidana (concursus). Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP baru) disebutkan tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di muka umum. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya jauh lebih berat (hingga 12 tahun penjara). Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat
Pasal 476 / 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tentang pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan atau kekerasan (penjarahan). Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE (Provokasi berbasis SARA) tentang penghasutan dan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian permusuhan. Pada point ini para pelaku yang merekam video yang disertai dengan bahasa-bahasa provokasi, ajakan, SARA yang kemudian ditransimisikan atau disebar wajib ditangkap dan diproses. “Semua tindak pidana ini tergolong delik biasa (bukan delik aduan), yang berarti pihak kepolisian wajib mengusut tuntas seluruh pelaku, baik aktor intelektual (provokator/penyebar ujaran kebencian) maupun pelaku lapangan (direct perpetrator) tanpa perlu menunggu aduan. Mari kita jaga keutuhan bangsa dengan stop provokasi dan stigmatisasi,” ujar Tango Kunda.




















