
DENPASAR, REPORTASE BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar.
Dukungan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali dengan Pemprov Bali serta pemerintah kabupaten/kota se-Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
Koster mengaku antusias dengan gagasan Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana terkait pemenuhan hak anak terlantar.
“Jujur, saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan,” ujar Koster di hadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Sebagai bentuk dukungan, Koster langsung merespons cepat dengan memfasilitasi penandatanganan MoU dan PKS tersebut.
“Saya carikan hari baik untuk menghormati inisiatif dan prakarsa mulia ini,” katanya.
Koster menyoroti data sebanyak 20.631 anak putus sekolah dan 3.000 anak terlantar di Bali. Ia menegaskan akan segera melakukan validasi data tersebut.
“Ini jadi perhatian serius. Bahkan 1.000 saja sudah jumlah besar bagi Bali,” tegasnya.
Usai penandatanganan, Koster berencana menggelar rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota untuk menyusun langkah konkret penanganan anak terlantar.
“Kita akan susun panduan dan rencana aksi,” ujarnya.
Untuk mempercepat program ini, Pemprov Bali akan melibatkan berbagai unsur, termasuk forum perbekel dan bendesa adat dengan pola jemput bola.
Langkah kolaboratif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Menteri PPPA Arifah Fauzi yang menilai program tersebut sangat strategis.
“Ini inisiatif luar biasa dan bentuk kepedulian terhadap anak terlantar,” ujarnya.
Ia berharap program tersebut dapat diperluas hingga tingkat nasional.
Apresiasi serupa juga disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Ia menyebut program ini sebagai terobosan penting yang berpotensi menjadi model nasional.
Menurutnya, pemenuhan hak administrasi kependudukan menjadi kunci agar anak terlantar dapat mengakses pendidikan dasar hingga menengah.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI R. Narendra Jatna menilai kegiatan ini sebagai momentum penting sinergi antara Kejati dan pemerintah daerah.
Chatarina Muliana mengungkapkan, berdasarkan data Juli 2019 terdapat sekitar 3.000 anak terlantar di Bali, dengan 2.000 di antaranya berada di Kabupaten Buleleng.
Selain itu, data Bappenas tahun 2025 mencatat angka putus sekolah di Bali mencapai 3,4 persen atau sebanyak 20.631 anak.
“Sebagian dari mereka yang putus sekolah adalah anak terlantar,” ujarnya.
Menurutnya, meski bukan tertinggi secara nasional, jumlah tersebut cukup tinggi dibandingkan jumlah penduduk Bali sekitar 4,46 juta jiwa.
“Satu saja anak terlantar bisa menjadi ancaman bagi generasi berikutnya, apalagi jika yang terlantar adalah anak perempuan,” pungkasnya.
















