DENPASAR, REPORTASE BALI- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial IAH (38) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (30/9/2026). Pendeportasian tersebut dilaksanakan oleh
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan
oleh yang bersangkutan.
IAH diketahui merupakan narapidana narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 4 bulan di Lapas Bangli berkaitan dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan, setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan dikenakan Tindakan
Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga
membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pendeportasian dilakukan pada dinhari hingga selesai. IAH diberangkatkan menggunakan penerbangan Korean Air KE432 dan
KE17 dengan rute Denpasar–Seoul–Los Angeles. “Seluruh rangkaian kegiatan
pendeportasian berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasinya atas kinerja dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. “Kantor
Imigrasi Denpasar akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang
asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat, yaitu menghadirkan pelayanan
sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdani mengatakan, penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional dan
sesuai prosedur terhadap setiap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi apabila
menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan wujud nyata
Imigrasi untuk rakyat, di mana keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam
pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.

