REPORTASEBALI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, T. Taufiqulhadi meminta kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani sebuah kasus. Hal itu dimaksudkan untuk menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan.
“Kami himbau untuk kejaksaan, kepolisian, kalau urusan kejahatan-kejahatan kecil jangan segera dinaikkan,” jelas Taufiq saat melakukan peninjauan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Selasa, 27 Februari 2018.
Kondisi itu diharapkan Taufiq, agar Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia tidak mengalami overload penghuni. Untuk menambah ruang tahanan atau bahkan membangun Lapas baru, menurutnya, membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Jangan semua dipenjara, penuh sesak nanti penjara,” ujar Taufiq.
Penjara, jelas Taufiq, dibutuhkan untuk menampung warga binaan dengan kasus besar. Selain itu, Komisi III DPR RI meminta pemerintah mencabut PP No 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Bali Surung Pasaribu menyatakan, kapasitas Lapas Kerobokan hanya 400 orang warga binaan. Namun, penghuni di lapas tersebut mencapai 1400 orang.
Surung mengatakan, di Lapas Kerobokan terdapat 50 titik rawan. Namun jumlah personil yang berjaga hanya 10 orang. Dengan jumlah personil yang ada, pihaknya tetap bekerja dengan maksimal. (day)