DENPASAR, REPORTASE BALI- Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan mantan Kanwil BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh para pendukung pelapor dari Pura Dalem Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, berseragam hitam. Sementara isi putusan secara keseluruhan yakni gugatan praperadilan pemohon diterima sebagian dan sebagian lagi ditolak.
Kuasa hukum pemohon Gede Pasek Suardika (GPS) saat dikonfirmasi sesaat setelah sidang menjelaskan, gugatan pemohon hanya diterima terkait dengan soal penahanan kliennya I Made Daging. Sebagian lagi terkait penetapan tersangka ditolak oleh PN Denpasar. Ia juga menilai jika putusan semacam ini menunjukkan bahwa PN Denpasar nyalinya tidak maksimal. Ia menganalogikan ibarat mobil yang nyalinya hanya setengah kopling. “Kalau dikatakan bernyali, lumayanlah. Lumayan, kenapa begitu? Karena berani menerobos, walaupun masih setengah kopling ya. Kenapa begitu? Ketika di penetapan tersangka, hakim tidak mengeksplorasi peristiwa yang sebelumnya terjadi, hanya sedikit sekali, karena itu sudah dihentikan dan tidak ada yang keberatan, maka kemudian dianggap proses berikutnya menjadi sah. Itu dipakai pertimbangan hukumnya,” ujarnya.
GPS menjelaskan, hakim tidak mempertimbangkan bahwa ada putusan Praperadilan Nomor 1 yang menyatakan penetapan tersangka itu sah untuk kasus yang sama, subyek yang sama, obyek yang sama. “Itu tidak dikutip itu. Kelemahannya di sana lagi satu,” ujarnya. Padahal, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim menolak semua gugatan pemohon I Made Daging. Artinya, penetapan tersangka itu sah secara hukum. Namun penyidik Polda Bali menghentikan kasusnya. Penyidik Polda Bali dinilai tidak menghormati putusan pengadilan di PN Denpasar di satu sisi dan para saat yang sama Marwah putusan pengadilan di PN Denpasar menjadi sia-sia dan tidak ditegakkan.
Untuk itu tim kuasa hukum pemohon akan menggugat lagi praperadilan jilid 3 terkait dengan penetapan tersangka I Made Daging. Ia meyakini jika gugatan praperadilan jilid 3 dilakukan untuk memperkuat putusan praperadilan sebelumnya yang oleh penyidik Polda Bali dihentikan kasusnya. “Gugatan praperadilan jilid 3 dilakukan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Denpasar agar dihormati, praperadilan nomor 1 itu untuk dihormati, kita gugat permohonan untuk praperadilan jilid 3 tentang penetapan tersangka,” ujarnya.
Gugatan praperadilan jilid 3 dilakukan untuk mengedukasi masyarakat secara keseluruhan tentang bagaimana penyidik menetapkan tersangka seseorang sesuai dengan amanat KUHAP yang baru. “Untuk masyarakat yang akan ditahan, dia harus melihat dari Pasal 100 ayat 5 huruf A sampai H. Apakah ada terpenuhi atau tidak? Kalau tidak terpenuhi, maka penyidik, penuntut umum tidak boleh menahan warga negara. Itu itu aturan yang baru,” ujarnya.
Kalau aturan yang lama adalah asal penyidik khawatir, orang boleh ditahan. Cukup khawatir aja, psikologis penyidik merasa khawatir maka langsung ditahan. Dikuatirkan, orangnya sudah ditahan, namun syarat faktual tidak dipenuhi. “Saya kira ini berlaku bukan hanya untuk Pak Daging saja. Ini adalah angin segar penegakan hukum untuk menerapkan KUHAP baru bagi seluruh warga negara yang ditahan dengan aturan yang tidak jelas. Mereka bisa ajukan dengan dasar ini, karena ini kan final,” ujarnya.

