Polisi Sweeping 2 Kafe di Denpasar, Satu Kafe Tak Kantongi Ijin Keramaian

0
710

REPORTASEBALI.COM – 2 tempat hiburan malam yakni Kafe Wirama dan Kafe New Star kembali jadi sasaran razia jajaran Kepolisian Daerah Bali, Rabu (19/7/2017) dini hari.
 
Tim dari Polresta Denpasar bersama BNN Kabupaten Badung langsung turun ke lokasi dengan dipimpin oleh Wakapolresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Artana. Jumlah anggota yang diturunkan sebanyak 106 personel gabungan dari Polresta Denpasar.
 
“Ini dilakukan untuk memerangi peredaran gelap narkoba,” jelas Nyoman Artana, Rabu, 19 Juli 2017.
 
Di kafe Wirama tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang. Perijinan di kafe di jalan Bypass Ngurah Rai itu juga lengkap.
 
Namun, di Kafe New Star, polisi mengamankan 4 orang yang diduga mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan pengetesan urin. Urin dari keempat pengunjung kafe itu positif mengandung narkoba. Mereka masing-masing, berinisial MD (40), positif mengandung amphetamine dan metamphetamine, FM (28) positif metamphetamine, DS (28) positif amphetamine, methamphetamine dan benzodiazepine, MR (38) positif amphetamine dan metamphetamine.
 
Selain itu, pemilik kafe juga tak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi tentang perijinan Diskotik. Pengelola kafe hanya mampu menunjukan surat ijin daftar usaha pariwisata jenis bar dan surat ijin gangguan yang masih berlaku. (Dayu)

Baca Juga :   Gede Sudiartha : Posisi Media itu Sangat Strategis untuk Check and Balancing