Media Gathering BPJS Kedeputian Wilayah Bali, NTB dan NTT

0
1146

REPORTASEBALI.COM – Kegiatan Media Gathering tersebut dibuka oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTB dan NTT, Army Adrian Lubis.
 
Dijelaskan oleh Army dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Media Massa terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, terutama informasi tentang program-program terbaru BPJS Kesehatan, sebab media memegang peranan yang amat krusial sebagai mitra strategis BPJS Kesehatan dalam menyampaikan informasi bagi masyarakat.
 
Kegiatan Media gathering diikuti oleh 60 Media massa se wilayah Provinsi Bali. Acara diisi dengan paparan dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB yang disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Agung Priyono dan dilanjutkan dengan outbond. Para peserta Gathering mengikuti acara outbond dengan antusias sampai selesai. Kegiatan outbond juga diikuti oleh Deputi Direksi Wilayah dan Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bali, NTT dan NTB. Media dan BPJS berbaur dalam kegiatan outbond.
 
Dalam paparannya, Agung menjelaskan, potret implementasi Program JKN-KIS di Provinsi Bali.
 
“Sampai dengan bulan Oktober 2017, kepesertaan JKN-KIS di provinsi Bali telah mencapai 3.088.984 atau 68,88% dari jumlah penduduk (4.484.801 jiwa).
 
“Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Provinsi Bali sampai dengan Bulan Oktober sebanyak 604, terdiri dari 79 Puskesmas, 26 Dokter Praktek, 7 Dokter Gigi dan 30 klinik pratama termasuk FKTP TNI dan POLRI. Sedangkan jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebanyak 46, terdiri dari RS Pemerintah dan RS Swasta, kata Agung Priyono.
 
Selain itu, Agung juga menjelaskan program terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.
 
”Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
 
Aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan, ditransformasi kedalam bentuk Aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu (self service).
 
Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10. Setelah aplikasi itu terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.
 
Harapannya dengan diluncurkannya aplikasi Mobile JKN , masyarakat akan semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Tidak perlu datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, cukup lewat Handphone peserta bisa mendaftar, merubah data, mengganti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, informasi riwayat pelayanan kesehatan, informasi pembayaran dan tagihan iuran. (*)

Baca Juga :   Pertama di Asia Tenggara, Indosat Ooredoo Hadirkan Layanan 5G di Indonesia dengan SRv6 Cisco