BPK Bali Ekspose LPH di Provinsi dan 4 Kabupaten/Kota, ini Hasilnya…

0
760

REPORTASEBALI.COM – Kelemahan Kabupaten Tabanan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Kinerja diungkap BPK Bali. Tiga poin kelemahan itu meliputi, kurang memadai dalam monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan obat dalam penyelenggaraan JKN.
 
Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSU Kabupaten Tabanan juga kurang memadai dalam merencanakan kebutuhan obat. Sorotan lain yakni, RSUD Tabanan kurang memadai dalam mengadakan, menyimpan termasuk memusnahkan dan mendistribusikan obat.
 
Sedangkan di Kota Denpasar dikatakan Kepala BPK Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho menjelaskan, ada 3 poin kelemahan atas laporan hasil pemeriksaan kinerja di Pemkot Denpasar.
 
Hasil penyelenggaraan PTSP di Kota Denpasar, kata Yulindra menunjukkan jumlah perijinan terbit belum mencapai target yang ditetapkan.
 
“Peningkatan nilai investasi tidak diiringi peningkatan jumlah usaha baru dan ada ijin kadaluwarsa yang belum diperpanjang selama TA 2016 sampai triwulan III 2017,” jelas Yulindra menyampaikan LPH, Senin, 18 Desember 2017.
 
Selian itu regulasi perijinan tidak didelegasikan melalui satu pintu kepada kepala DPMPTSP. Serta tidak menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan diatasnya.
 
Tata kelola juga menunjukkan kegiatan layanan perijinan yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku.
 
BPK Bali menyerahkan LPH kepada Pemprov Bali, Kota Denpasar, Tabanan, Jembrana dan Bangli untuk tahun 2017.
 
“Kelemahan itu harus ditindaklanjuti selama 60 hari sejak diserahkan,” jelas Yulindra. (*)

Baca Juga :   Ilham Bintang : Konstitusi Lebih Tinggi dari Maklumat Kapolri