REPORTASEBALI.COM – Hasanuddin Nasution memberikan pernyataan tegas terkait kasus hukum yang menimpa Fredric Yunadi. Menurutnya, kasus yang menjerat mantan penasihat hukum Setnov itu murni tindak pidana dan tidak terkait dengan kode etik advokat.
Menurut Hasanuddin Nasution, kode etik dan tindak pidana, apalagi tindak pidana khusus, adalah dua hal yang berbeda sama sekali.
“Kalau saya katakan, ini (tindak pidana yang dilakukan Fredric-red) dipercepat, gak ada urusannya dengan kode etik,” jelas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Juniver Girsang, SH.
Hal itu ditegaskan Hasanuddin Nasution usai mendampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi Denpasar versi I Wayan Purwitha, SH di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Jumat (19/01/2018) malam.
“Jangan seseorang selama hidupnya dia dianggap menjalankan profesi. Jangan orang minum kopi di warung dianggap dia menjalankan profesi. Dia menjalankan profesi itu kalau nyata-nyata dia mendampingi atau dia berdiskusi dengan kliennya di suatu tempat,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin juga menyinggung, adanya dukungan terhadap Fredric dari advokat lain dinilainya sebagai tindakan yang kelewatan.
“Teman-teman saya di Peradi itu yang kelewatan. Kode etik dan tindak pidana, apalagi tindak pidana khusus, itu dua hal yang berbeda,” tegasnya. (day)