REPORTASEBALI.COM – Pelecehan seksual itu menimpa Aneta Katarina Jones (29) bule asal New Zealand.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, rekaman video yang diunggah Aneta sempat viral dan mendapatkan perhatian polisi.
“Korban sempat merekam secara diam-diam percakapan dengan pelaku badan diunggah di akun Facebook korban,” jelas Nyoman Wirajaya, Selasa, 6 Februari 2018.
Setelah rekaman yang diunggah oleh akun FB Aneta Barker menjadi viral, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui lokasinya berada di lobi Hotel Ramada Bali, Sunset Road, Kuta.
Dalam rekaman percakapan itu diketahui pelaku mengucapkan kalimat yang berbau pornografi terhadap korban.
“Dalam rekaman, ucapan pelaku korban mengandung unsur pornografi dengan berkata ‘blowjob’,” ujar Wirajaya.
ADR diamankan di tempat tinggalnya di jalan Pulau Galang, Denpasar dan dibawa ke Polsek Kuta.
Kasus dugaan asusila itu muncul ketika Aneta yang menginap di Hotel Ramada Bintang, Kuta, meminta refund untuk ekstra bed yang tidak digunakannya selama menginap di hotel tersebut. Ia memesan ekstra bed dengan memperkirakan bakal menginap bersama kawannya namun batal.
Saat mengurus refund, ADR mengatakan perlu melalui proses dan butuh waktu lama. Namun ADR berkata akan mengembalikannya dengan uang sendiri tapi dengan syarat harus memenuhi permintaan asusila.
“Permintaan ADR membuat korban marah dan meminta bertemu dengan manager Hotel. Pihak hotel meminta maaf dan mengantar korban ke Bandara,” jelas Kompol I Nyoman Wirajaya.
“Dari interograsi pelaku mengakui rekaman yang viral di medsos adalah dirinya,” tambah Wirajaya.(*)