REPORTASEBALI.COM – Presiden Joko Widodo melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Budi Waseso yang telah memasuki masa pensiun di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14/M/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Narkotika Nasional.
Heru merupakan satu dari tiga nama yang sebelumnya diajukan Polri kepada Presiden Jokowi. Dua nama lainnya ialah Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Heru merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1985 yang malang melintang di sejumlah jabatan Reserse. Heru pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Heru juga pernah menjabat sebagai Asisten Deputi IV Keamanan Nasional Kemenko Polhukam, Kapolda Lampung, serta Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam.
Berdasarkan data jabatan tersebut, Heru sebenarnya tidak memenuhi syarat calon Kepala BNN sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beleid pasal itu berbunyi, ‘Berpengalaman paling singkat lima tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat dua tahun dalam pemberantasan narkotik’.
Narkotika merupakan kasus yang kerap bersinggungan dengan uang dalam jumlah besar. BNN membutuhkan sosok pemimpin yang bersih dan berani guna menghindari godaan dan membasmi para mafia narkotika. (*)