REPORTASEBALI.COM – Berawal dari satu tersangka berinisial MUS (36), polisi akhirnya menangkap Angga (49). Keduanya merupakan pemakai narkoba jenis ganja.
MUS merupakan perempuan yang ditangkap di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan pada 11 April 2018 lalu. Sedangkan Angga ditangkap hanya berselang hitungan jam dari penangkapan MUS.
“Mereka belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Kamis, 26 April 2018.
Dari tersangka MUS diamankan satu paket ganja dengan berat bersih 8,21 gram dan satu paket sabu-sabu seberat 0.12 gram. Dari tersangka Angga, polisi mengamankan barbuk 4 paket ganja seberat bersih 22,11 gram.
Kapolresta Denpasar menjelaskan, polisi mendapatkan informasi, ada seorang perempuan yang biasa mengkonsumsi ganja. Penyelidikan polisi akhirnya membawa kepada tersangka MUS.
Sementara, dari informasi MUS, polisi dibawa kepada tersangka Angga.
“Tersangka Angga mengaku membeli ganja dari seseorang berinisial PICA seharga Rp 900 ribu,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo. (dyu)