REPORTASEBALI.COM – DPP IMO Indonesia resmi melayangkan gugatan kepada Dewan Pers (DP) terkait dicatutnya nama IMO Indonesia sebagai organisasi ‘tak dikenal’.
Gugatan itu dilayangkan paska terbitnya surat Dewan Pers bernomor 371/DP/K/VII/2018 terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers tertanggal 26 Juli 2018.
Ketua DPP IMO Indonesia Yakub F. Ismail menjelaskan, IMO-Indonesia tidak merasa turut serta, memberikan arahan dan instruksi dalam aksi yang dipertentangkan kepada Dewan Pers pada tanggal 4 Juli tersebut.
“Kita tidak berkonfrontasi dengan Dewan Pers, tapi kami minta klarifikasi dari DP atas surat yang diterbitkan yang membawa nama IMO Indonesia,” jelas Yakub F. Ismail, Kamis 9 Agustus 2018.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Agustus 2018 bernomor 439/PDT/2018. Pendaftaran gugatan diterima oleh Panitera Muda Perdata Edy Wiyono, SH., MH.
Yakub menambahkan, organisasi badan usaha yang dipimpinnya tidak turut dalam pertentangan terhadap Dewan Pers. Sejumlah alasan dikemukakan antara lain, IMO-Indonesia adalah organisasi baru, IMO-Indonesia tengah fokus pada konsolidasi, IMO-Indonesia organisasi yang taat aturan dan IMO-Indonesia tidak ingin membuat gaduh maupun memperkeruh situasi.
“Maka atas masukan dan pertimbangan serta dukungan dari 10 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk segera mengambil langkah-langkah guna memulihkan nama baik IMO-Indonesia,” jelas Yakub.
Dalam gugatan itu, DPP IMO Indonesia menunjuk empat kuasa hukum yakni, H. Dudung Badrun. SH.,MH., Tjandra Setiadji. SH.,MH., Maskur Husain. SH., dan H. Asep Hidayat. SH. (dyu)