REPORTASEBALI.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi satu warga Jepang yang menyalahi ijin tinggal. Sato Shigeru, pria ini tiba di Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 30 Nopember 2016 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang hanya berlaku selama 30 Hari.
“Selama di Indonesia dengan masa tinggal 30 hari, yang bersangkutan melakukan perjalanan ke Lampung,” jelas Kepala Rudenim Denpasar, Anak Agung B. Narayana, Rabu, 29 Agustus 2018.
Di Kota Lampung ini, persoalan mulai muncul. Penyakit diabetes yang diderita Sato Shigeru kambuh dan terpaksa harus mendapatkan perawatan. Namun akhirnya, pria Jepang ini harus tinggal melebihi ijin seperti yang diberikan yakni selama 219 hari.
Narayana menjelaskan, keberadaan Sato Shigeru diketahui dari laporan masyarakat yang tinggal di Pringsewu, Bandar Lampung. Selama sakit, ia dirawat di rumah seorang kawannya yang bernama Aji Sapto Putro.
“Pihak imigrasi di Lampung memastikan keberadaan yang bersangkutan. Setelah dipastikan kebenarannya, petugas imigrasi melakukan penjemputan kemudian dipindah ke Denpasar,” jelas Agung Narayana.
Dalam pemeriksaan, Sato Shigeru mengakui semua yang disangkakan dan menyatakan permintaan maafnya.
“Turis Jepang itu dideportasi kemarin (28/8/2018). Kita berkoordinasi dengan Konjen Jepang untuk memfasilitasi pemulangannya,” jelas Agung. (dyu)