Klaim KEPET Adat Jimbaran Soal Lahan 280 Hektar Dikuasai PT Jimbaran Hijau Menyesatkan Publik

0
729

DENPASAR, REPORTASE BALI- Klaim yang disampaikan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah (KEPET) Tanah Adat Jimbaran yang dimotori oleh I Wayan Bulat dan Nyoman Wirama bahwa sebanyak 280 hektar tanah di Jimbaran dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau adalah berita bohong atau hoax. Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya mengatakan, sekelompok masyarakat asal Jimbaran yang tergabung dalam KEPET Tanah Adat Jimbaran melakukan aksi class action di Kantor DPRD Bali dua hari lalu. Dalam aksi tersebut, I Wayan Bulat dan Nyoman Wirama mengadu ke DPRD Bali bahwa sebanyak 280 hektar tanah di Jimbaran Bali dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau dan dibiarkan terlantar.

“Pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs dengan menamakan diri KEPET ADAT JIMBARAN, yang kesemuanya itu merupakan berita bohong, sesat dan menyesatkan yang disebarkan baik melalui media konvensional, media online maupun yang disampaikan kepada Lembaga dan atau institusi terkait lainya terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah oleh PT. Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran, Bali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, klaim tersebut sangat tidak benar. Keterangan dan pernyataan-pernyataan dari saudara
I Wayan Bulat maupun dari I Nyoman Wirama Cs dengan mengatas namakan diri KEPET ADAT Jimbaran yang menyatakan terdapat tanah hak milik perseorangan, dan atau tanah milik ( druwe ) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 Ha dan lain-lain yang telah dirampas oleh PT. Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan hukum sangat tidak benar. Pernyataan maupun keterangan tersebut sungguh merupakan berita bohong, sesat dan sangat menyesatkan yang sama sekali tidak berbasis data empiris, data phisik dan data yuridis atas tanah dengan benar dan asal bunyi yang bersifat akal-akalan dalam usaha untuk mencari dan meraih dan mendapatkan empati dan simpati publik. “Dapat kami pastikan dan jamin bahwa seluruh tanah-tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh PT. Jimbaran Hijau telah diperoleh dengan cara-cara yang benar dan sah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1990-an. Jika
itu tidak benar, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang,” ujarnya.

Baca Juga :   Warga Rusia Culik Warga Ukraina di Bali, Uang Rp 3,4 Miliar Dirampok

Menurutnya, ucapan tersebut merupakan reaksi balik sebagai akibat dari laporan ke Polda Bali terhadap I Wayan Bulat karena melakukan tindak pidana penganiayaan. Kasusnya telah divonis bersalah sebagai terpidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara. I Wayan Bulat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Chief security PT. Jimbaran Hijau sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :
721/Pid.B/2021/PN. Dps, tanggal 30 September 2021. Selain itu yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Denpasar sebagai tersangka atas laporan Security PT. Jimbaran Hijau akibat yang bersangkutan yakni I Wayan Bulat telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin
dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak
sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 22 April 2022 yang saat ini prosesnya dalam persiapan persidangan.

Dengan laporan yang substansi-nya sama bahwa yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali sebagai terlapor akibat
yang bersangkutan atau I Wayan Bulat telah melakukan tindak pidana
memasuki pekarangan tanpa izin dan atau memakai tanah milik orang lain
tanpa izin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor :
LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali 14 Agustus 2024.

Begitu pula dengan saudara I Nyoman Wirama, salah satu tim
pengacara saudara Bulat dalam kelompok yang menamakan diri KEPET
ADAT Jimbaran, juga melakukan jurus mabuk dan membabi buta memberikan pernyataan-pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan karena yang bersangkutan saat ini sedang di proses di Kepolisian Polda Bali akibat dilaporkan pidana karena diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan surat oleh seorang warga desa / Desa adat Jimbaran. Dimana surat tersebut telah digunakan untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT. Jimbaran Hijau dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP / B / 725 / X / 2024 / SPKT / POLDA BALI tanggal 19
Oktober 2024. “Bahwa permasalahan yang terkait dengan persoalan sengketa pemilikan objek tanah baik secara kelompok maupun dari masing-masing
perorangan anggota dari kelompok yang menamakan diri KEPET ADAT
Jimbaran telah disengketakan di Pengadilan dan telah diputus oleh
Pengadilan Negeri Denpasar yang sebagian besar telah berkekuatan
hukum tetap. Namun karena mereka tidak puas dengan hasil putusan
Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian mereka mengajukan kembali
dengan gugatan baru yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan
Negeri Denpasar dengan mencoba meraih simpati publik dengan
mengatas namakan KEPET ADAT,” ujarnya.

Baca Juga :   BRI Tegaskan Tidak Mengganti Kerugian Akibat Kelalaian Nasabah dan Hormati Proses Hukum

Samijaya juga mengatakan, semua pernyataan-pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan yang disampaikan oleh kelompok yang menamakan diri atas KEPET ADAT dimotori oleh I Wayan Bulat Cs tersebut, terkait masalah
pemilikan dan penguasaan oleh PT. Jimbaran Hijau tersebut, saat ini
sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah
memasuki agenda persidangan. “Sehingga kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut. Mengenai bukti-bukti formil dan materiil yang kami miliki untuk menegaskan pernyataan keterangan kami tersebut di tas selengkap
lengkap-nya akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan dalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terkait masalah tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan persidangan Pengadilan Denpasar,” ujarnya.