Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP

0
321
Kepala Kejari Klungkung, Dr. L.B. Hamka, SH, MH,

DENPASAR, REPORTASEBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung berinisial IWS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020–2022.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat nomor TAP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Klungkung, Dr. L.B. Hamka, SH, MH, Rabu (30/4/2025).

“Hari ini penyidik telah memeriksa IWS selaku tersangka,” kata Hamka.

IWS diduga membentuk Komite Sekolah secara sepihak dengan menunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara. Penarikan dana SPP juga dilakukan tanpa musyawarah, melainkan mengacu pada tahun ajaran sebelumnya.

RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) juga disusun sendiri oleh IWS tanpa melalui rapat bersama Komite.

IWS juga diduga mencairkan dana PIP milik siswa dengan cara meminta tanda tangan surat kuasa kolektif. Dana itu kemudian digunakan untuk membayar SPP alias dana Komite, tanpa persetujuan dari Komite Sekolah.

Dana PIP tersebut ditampung dalam rekening khusus yang dikelola IWS, dan penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tersangka juga disebut menggunakan sisa dana bantuan pusat sebesar Rp 50 juta untuk renovasi ruang kepala sekolah dan membangun pos jaga di luar area sekolah, tanpa laporan pertanggungjawaban.

Pada 2021, sisa dana komite sebesar Rp 349 juta dipindahkan ke rekening atas nama pribadi atas perintah IWS. Pengelolaan dana dilakukan tanpa melibatkan sekolah atau Komite dan dibayarkan langsung ke tukang, tanpa SPJ.

IWS juga memerintahkan penahanan ijazah terhadap 293 siswa yang belum melunasi uang Komite. Tindakan ini dinilai melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Audit BPKP Provinsi Bali menyebutkan, total kerugian negara akibat ulah IWS mencapai Rp 1,17 miliar.

Baca Juga :   Kasus Flame Sangat Melukai Bali Bila Hakim Jatuhkan Hukuman Ringan

Tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 19 Mei 2025. Alasannya, IWS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.

IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf e, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Klungkung juga menyampaikan bahwa pada 8 Mei 2025 mendatang, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa I.K.S dalam perkara penyimpangan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Klungkung.