REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali kembali menggelar Rapat Koordinasi Satgas PASTI Semester I Tahun 2025 di Denpasar. Rapat ini fokus memperkuat perlindungan konsumen dan memberantas keuangan ilegal yang makin marak di Bali.
Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengatakan Satgas PASTI punya dua fungsi penting: pencegahan (preventif) lewat edukasi dan sosialiasi, dan penindakan (kuratif) lewat kerja sama dengan polisi dan kejaksaan.
“Bauran strategi antaranggota jadi penting untuk lawan kejahatan keuangan. Langkah konkret dari masing-masing instansi bisa kasih efek besar ke masyarakat,” jelasnya, Rabu (18/6/2025).
Kristrianti mengungkap sejak 2017 sampai 31 Mei 2025, Satgas PASTI udah nutup 13.228 entitas keuangan ilegal! Rinciannya: 11.166 pinjol ilegal, 1.811 investasi bodong, dan 251 gadai ilegal.

Rp2,6 Triliun Lenyap Gara-gara Penipuan, OJK Bentuk Pusat Laporan IASC
OJK juga bikin pusat laporan khusus lewat Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Tujuannya? Cepat tangani penipuan digital dan blokir rekening penipu. Data per Mei 2025, ada 135.397 laporan yang masuk. Total rekening yang dilaporkan: 219.168, dan 49.316 rekening sudah diblokir!
“Total kerugian korban capai Rp2,6 triliun. Tapi dana yang berhasil diblokir baru Rp163,3 miliar atau 6,28 persen,” ungkap OJK.
Sementara itu, perwakilan Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, bilang penyelidikan kasus pinjol sering terkendala. Masalahnya? Identitas pengguna rekening pelarian sulit dilacak.
“Banyak korban lapor. Tapi pelaku pakai rekening pihak ketiga, susah ditelusuri,” jelasnya.
OJK dan Satgas PASTI berharap sinergi antarinstansi bisa jadi benteng lawan kejahatan digital. Masyarakat pun diminta ikut waspada dan lapor kalau temukan aktivitas keuangan mencurigakan.
Lapornya ke mana? Bisa lewat situs www.sipasti.ojk.go.id untuk informasi dan www.iasc.ojk.go.id buat korban penipuan.