BI Perketat Pengawasan KUPVA BB

0
611
Kepala Divisi SP PUR, Layanan Administrasi KPwBI Provinsi Bali,  Agus Sistyo W

REPORTASEBALI.COM, DENPASAR – Kepala Divisi SP PUR, Layanan Administrasi KPwBI Provinsi Bali,  Agus Sistyo W, menerangkan Bank Indonesia sangat menyadari bahwa pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali.

Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu senantiasa mendukung upaya-upaya untuk menjaga pariwisata di Bali. Salah satu upaya dalam rangka menjaga citra pariwisata, Bank Indonesia senantiasa melakukan pengawasan secara off site dan on site.

“Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) baik secara off site maupun secara on site (pemeriksaan langsung). Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan mencakup juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin. Dalam kegiatan penertiban tersebut, Bank Indonesia bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan Desa Adat,” katanya Senin (20/1).

Agus menjelaskan, Bank Indonesia terakhir melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin pada bulan Agustus 2019 di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua. Pada saat itu, telah ditertibkan sebanyak 41 KUPVA tidak berizin.

Seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita. Pada posisi sampai tanggal 15 Januari 2020 tercatat jumlah KUPVA yang melakukan operasional di wilayah Bali adalah sebanyak 628 kantor yang terdiri dari 126 Kantor Pusat dan 502 Kantor Cabang. Sebagian besar (385 kantor atau 61%) kantor KUPVA BB , beroperasi di wilayah Badung.

“Sepanjang tahun 2019 tercatat jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh KUPVA BB adalah sebesar Rp.17,47 Triliun dan transaksi penjualan valuta asing sebesar Rp.18,03 Triliun yang didominasi oleh mata uang USD dan AUD,” jelasnya.

Dalam rangka penertiban KUPVA tidak berizin dan memberikan perlindungan masyarakat terhadap operasional KUPVA tidak berizin, langkah-langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia antara lain, pertama, Bank Indonesia secara terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui penyebaran leaflet ciri-ciri KUPVA Berizin, leaflet Modus Penipuan KUPVA di Bali, dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengenali KUPVA BB Berizin melalui pendistribusian standing banner di masing-masing KUPVA BB Berizin.

Baca Juga :   Bali Tuan Rumah Asian African Legal Consultative Organization

Kedua, melakukan koordinasi secara terus menerus dengan pihak-pihak terkait, seperti Polda Bali, Satpol PP dan Desa Adat untuk bersama-sama melakukan kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin secara sewaktu-waktu. Ketiga, Bank Idonesia senantiasa berupaya untuk bekerja sama dengan Asosiasi dan Pemerintah Kami senantiasa berupaya untuk bekerja sama dengan Asosiasi dan Pemerintah Daerah untuk mencari terobosan-terobosan baru yang lebih efektif untuk menertibkan KUPVA Tidak Berizin dan meningkatkan pelayanan KUPVA di Bali.

“Langkah-langkah tersebut menjadi salah satu upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali,” ujarnya.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, kami telah meminta kepada seluruh KUPVA BB yang telah berizin untuk memasang tulisan Authorized Money Changer dan nama PT penyelenggara, memasang nomor dan tanggal Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha (KpmlU), memasang Sertifikat izin usaha kantor pusat dan kantor cabang KUPVA BB yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, memasang Logo KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang dilengkapi dengan QRCode, Melarang KUPVA Berizin melakukan transaksi dengan KUPVA Tidak Berizin.

“Selain itu sebagai upaya untuk penertiban KUPVA Tidak Berizin, Bank Indonesia memberikan kemudahan dalam proses perizinan, antara lain memberikan konsultasi dan proses pengajuan KUPVA tidak dipungut biaya,” tutupnya