Laboratorium Lingkungan Bali Raih Akreditasi Nasional, Sekda Dewa Indra Dorong Transformasi BLUD demi Layanan Cepat

0
30
Penyerahan sertifikat akreditasi dan registrasi dilakukan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (15/10).

DENPASAR, REPORTASEBALI – Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian penting dalam bidang pengelolaan lingkungan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kini resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penyerahan sertifikat akreditasi dan registrasi dilakukan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (15/10).

Sertifikat diserahkan oleh Sekretaris Jenderal KAN, Dr. Wahyu Probo Warsito, dan Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK, Ir. Sinta Saptarina Soemiarno, M.Sc, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Sekda Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi atas pengakuan nasional tersebut, yang dinilainya menjadi tonggak penting dalam menghadirkan layanan pengujian lingkungan yang kredibel dan profesional di Bali.

“Dengan terakreditasinya laboratorium ini, kita kini memiliki lembaga pengujian lingkungan yang diakui secara nasional,” ujar Dewa Indra.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Bali akan mendorong laboratorium ini bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan peningkatan pelayanan publik.

“Transformasi menjadi BLUD akan membuat pelayanan lebih cepat, efisien, dan produktif. Bahkan karya ilmiah siswa SMK bisa difasilitasi lewat mekanisme BLUD,” tambahnya.

Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Bali menjadi satu-satunya laboratorium lingkungan di Bali yang terverifikasi dan teregistrasi nasional.

Menurut Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno, laboratorium ini telah memenuhi SNI ISO/IEC 17025:2017 dan Permen LHK Nomor P.23 Tahun 2020, dengan masa berlaku akreditasi hingga 29 September 2030.

“Laboratorium ini paling lengkap, memiliki 482 parameter uji, dan mampu melayani berbagai sektor, mulai dari limbah TPA, hotel, hingga genset,” jelas Sinta.

Baca Juga :   Pelaksanaan peusijuk dan pisah sambut Danyonif 113/JS dari Letkol Inf Adhe Hansen kepada Mayor Inf Yudhi Hendro Prasetyo

Laboratorium Bali kini terdaftar dengan nomor registrasi 306 dari total 282 laboratorium lingkungan yang teregistrasi di seluruh Indonesia.

Sekjen KAN Dr. Wahyu Probo Warsito mengapresiasi keberhasilan Pemprov Bali dalam mengembangkan kapasitas laboratorium lingkungan yang berdaya saing tinggi.

“Bali memiliki potensi besar. Tinggal memperluas kapasitas dan layanan agar bisa menjadi pusat pengujian unggul di kawasan timur Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DKLH Provinsi Bali Made Rentin berharap capaian ini menjadi momentum memperkuat kemandirian layanan pengujian lingkungan yang berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.

“Kami ingin laboratorium ini menjadi pusat layanan terpadu (one stop service) di bidang lingkungan hidup,” ungkapnya.

Dengan capaian akreditasi dan registrasi nasional ini, UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Bali resmi menjadi laboratorium pengujian pertama di Bali yang diakui secara nasional.

Langkah ini sekaligus membuka peluang bagi Bali menjadi pusat pengujian dan inovasi lingkungan hidup di kawasan Indonesia timur, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.