Kuasa Hukum Togar Situmorang Kecewa, Saksi Korban Berbelit dalam Memberikan Keterangan Saat Sidang

0
187

DENPASAR, REPORTASE BALI- Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang menyeret pengacara kawakan Dr. Togar Situmorang memasuki babak baru. Kali ini, perkara ini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Adapun dua saksi yang dipanggil adalah Fransisca Fannie Lauren Christie selaku pelapor dan suaminya Valerio Tocci yang merupakan warga negara (WN) Italia. Persidangan ini berlangsung selama kurang lebih selama enam jam.
Kuasa hukum terdakwa Dr. Togar Situmorang, Dr. Fahri Bachmid mengaku kecewa dengan keterangan kedua saksi.
“Dalam rangkaian pemeriksaan saksi-saksi tadi, jujur, kami sangat kecewa ya. Karena kenapa? Mestinya persidangan ini yang kami andalkan sebagai sarana untuk mendapat dan menggali kebenaran material, namun dijelaskan dengan berbelit-belit,” ucap Fahri kepada awak media.

Menurut Fahri, keterangan yang dilontarkan saksi selama persidangan sangat berbelit-belit. Bahkan, ia menyebut kedua saksi menyampaikan pernyataan bohong. “Banyak kebohongan-kebohongan yang mereka tampilkan. Di persidangan banyak lupanya, tapi dalam BAP-nya rapi. Jadi ini adalah satu settingan yang barangkali tidak terlalu mengembirakan dalam konteks persidangan kita pada hari ini,” imbuh dosen Fakultas Hukum UMI Makassar.

Di sisi lain, Fannie mengatakan ia dipanggil sebagai saksi pelapor.
Ia menyebut, perkara yang menyeretnya ini terkait dugaan penipuan bukan berkaitan dengan perjanjian jasa hukum (PJH). “Perjanjian jasa hukum kan sudah saya bahas semua. Itu kan tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian jasa hukum. Uang yang ditipu dan saya dirugikan itu di luar dari uang PJH,” kata Fannie kepada wartawan.

Pidana ini sekarang itu di luar itu semua, yaitu sejumlah Rp1,8 miliar itu adalah karena si terdakwa menjanjikan sesuatu kepada pelapor yang tidak dipenuhi.

Baca Juga :   Selamatkan Aset Pemda Bali dan PLN, KPK Koordinasi dengan BPN