Pria New Zealand dengan Riwayat Gangguan Jiwa Terkatung-katung Tanpa Status Hukum 4 Bulan, Deportasi Terhalang Status Hukum Tak Jelas

0
156

DENPASAR, REPORTASE BALI- Hingga kini, warga negara New Zealand Andrew Joseph McLean masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran, tanpa kepastian status hukum tetap atau tidak jelas. Sudah lebih dari empat bulan sejak rencana deportasinya ditangguhkan dengan status tidak jelas. Selama ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang dijadikan dasar penundaan tersebut.

Penangguhan deportasi itu dilakukan atas permintaan resmi Polres Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Permintaan menunda deportasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/3862/XI/RES.124./2025/Satreskrim, tertanggal 25 November 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Satreskrim Polres Badung sedang menangani penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Dugaan tersebut berkaitan dengan laporan terhadap Andrew Joseph McLean atas peristiwa yang dilaporkan oleh seorang perempuan WNI berinisial NLS, yang disebut sebagai kekasihnya.
Laporan informasi tercatat pada 11 Agustus 2025, dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan.

Namun hingga saat ini, proses hukum tersebut belum berkembang menjadi laporan polisi (LP) yang utuh. Menurut kuasa hukum, perkara masih berada pada tahap pengaduan masyarakat (dumas), dan Andrew belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan oleh kepolisian selama 4 bulan lebih. “Klien kami tidak pernah ditahan oleh polisi. Ia ditahan oleh imigrasi karena pelanggaran keimigrasian. Lalu ketika hendak dideportasi, muncul surat dari Polres Badung untuk menunda,” ujar Max Widi, S.H. selaku kuasa hukum Andrew saat dikonfirmasi Rabu (21/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan kliennya masih ditahan Imigrasi sejak September 2025 sampai saat ini dan juga status pidana tidak jelas. Andrew ditahan oleh Kantor Imigrasi Denpasar sejak 14 September 2025 karena pelanggaran izin tinggal. Secara prosedural, ia seharusnya segera dideportasi ke New Zealand. Namun sejak adanya surat dari kepolisian tersebut, proses deportasi dihentikan sementara.

Baca Juga :   Polda Bali Sidak Beberapa Lokasi Gudang Beras, Tidak Temukan Adanya Beras Oplosan

Akibatnya, Andrew berada dalam posisi menggantung, tidak bebas karena ditahan imigrasi, tetapi juga tidak diproses secara hukum pidana karena status hukumnya tidak jelas. “Secara prosedur ini sudah menyalahi aturan dan melanggar Hak Asasi manusia. Bahkan klien kami ada gangguan jiwa, saya berharap proses ini dihentikan penyidikannya. Masalah ini semakin kompleks karena Andrew memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa serius. Berdasarkan surat keterangan medis dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah), Andrew didiagnosis mengalami gangguan afektif bipolar Episode Manik dengan Gejala Psikotik (F31.2) dan masih memerlukan perawatan lanjutan serta pengawasan ketat”, tegasnya.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar hukum untuk menghentikan proses pidana. Ia merujuk pada pasal 44 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dalam keadaan gangguan jiwa sehingga tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tidak dapat dipidana.
“Pasal 44 KUHP jelas. Kalau orang dalam kondisi gangguan jiwa, maka proses penyidikan seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Apalagi ini sudah ada surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan negara,” kata Max.

Atas dasar itu, pada 12 Desember 2025, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi penghentian penyelidikan kepada Polres Badung, sekaligus meminta agar deportasi kliennya segera dilanjutkan. Namun hingga kini, belum ada keputusan atau penjelasan resmi dari kepolisian. “Kami tidak pernah menerima jawaban apa pun. Surat tidak dibalas, BAP tidak ada, berkas perkara juga tidak pernah diberikan. Ini ada apa?”. Ini masalahkan menjadi tanda tanya besar kenapa seperti ini penegakan hukum kita,” ujar Max.

Sudah sekitar lima bulan sejak laporan awal muncul dan lebih dari empat bulan sejak Andrew ditahan imigrasi. Namun negara belum memberikan jawaban tegas: apakah perkara ini akan dilanjutkan secara pidana atau dihentikan sehingga deportasi bisa dilaksanakan. “Silakan tetapkan sebagai tersangka atau deportasikan. Jangan digantung berbulan-bulan. Kalau tetap dipaksakan, kami akan ajukan praperadilan karena ini bertentangan dengan Pasal 44 KUHP,” tegas Max Widi.

Baca Juga :   Seribu Lebih Tabung Gas LPG 3 Kilogram Hasil Oplos Disita di Gianyar Bali

Kasus ini menyoroti persoalan serius dalam koordinasi antara aparat penegak hukum dan Imigrasi, serta pentingnya kepastian hukum bagi warga negara asing yang berhadapan dengan sistem hukum Indonesia. Empat bulan berlalu, satu orang masih ditahan, sementara status hukumnya tetap tidak jelas.