DENPASAR, REPORTASE BALI- Pengadilan Negeri Denpasar mengumumkan dan mengeluarkan putusan/panggilan Aanmaning atau teguran kepada termohon yakni PT BTID yang membawahi KEK Kura Kura Bali dan turut termohon Walikota Denpasar agar segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan/Panggilan Aanmaning Nomor: 6/Pdt.Eks/2025/PN Dps jo.Nomor:1161/Pdt.G/2023/PN Dps ditandatangani oleh Juru Sita PN Denpasar I Kadek Hendhy Prihanta tertanggal 21 Januari 2026.
Kuasa hukum ahli waris Hj. Maisarah yakni Siti Sapurah atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ipung yang juga sekaligus ahli waris saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (26/1/2026) membenarkan telah dikeluarkan putusan/panggilan Aanmaning oleh PN Denpasar. Ia mengaku menyambut gembira dengan putusan/panggilan Aanmaning oleh PN Denpasar, karena perkara tersebut telah berlangsung cukup lama dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Ya, betul. Kami selalu kuasa hukum/ahli waris telah menerima salinan putusan/panggilan Aanmaning yang dikirim oleh PN Denpasar melalui juru sita PN Denpasar I Kadek Hendhy Prihanta tertanggal 21 Januari 2026. Kami menyambut gembira putusan/panggilan tersebut karena perkaranya sudah dilakukan dalam waktu panjang dan melelahkan serta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Dalam Aanmaning tersebut, tim kuasa hukum yang juga ahli waris dari Hj. Maisarah dipanggil untuk menghadap Kantor Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (29/1/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar Jalan PB. Sudirman No. 1. Pihaknya dipanggil ke Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/PN Dps. Panggilan kepada Ipung karena sesuai dengan surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2025 yang bertindak untuk dan atas nama Hj. Maisarah yang sekaligus Ibu dari Ipung yang beralamat di Jalan Palapa Nomor 8A, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Hj. Maisarah adalah ibu kandung dari Ipung yang sekaligus menjadi kuasa hukum yang merupakan ahli waris dari Almarhum Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir sebagai pemohon eksekusi.
Dalam putusan/panggilan Aanmaning tersebut PN Denpasar memerintahkan, sekurang-kurangnya 8 hari setelah putusan/panggilan ini keluar agar para termohon yakni PT BTID dan turut termohon yakni Walikota Denpasar untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 212/PDT/2024 jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3283K/PDT/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan/panggilan ini sudah sesuai Penetapan Ketua PN Denpasar Nomor: 66/Pdt.Eks 2025/PN Dps jo. Nomor:1161/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Januari 2026 dalam perkara eksekusi antara Sarah alias Hj. Maisarah sebagai pemohon eksekusi melawan PT BTID sebagai termohon eksekusi dan Walikota Denpasar sebagai turut termohon eksekusi.
Dengan dikeluarkannya putusan/panggilan Aanmaning tersebut maka PT BTID selayaknya harus meninggalkan obyek sengketa dan menyerahkannya secara sukarela kepada pemohon. “Jadi PT BTID kami berharap segera secara sukarela menerima putusan pengadilan dan alangkah baiknya dengan kebesaran hati menyerahkan obyek sengketa lahan tersebu serta membayar kerugian in-materiil sebesar Rp. 10.500.000.000,- kepada pemohon karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ipung.



















