DENPASAR, REPORTASE BALI- Isu dugaan pengambilan lahan pengelolaan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali ditindak lanjuti Pansus DPRD Bali, Senin 2 Februari 2026. Dipimpin Ketua I Made Supartha, Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta, Pansus TRAP DPRD Bali berkunjung ke BTID. Turut hadir jajaran pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar, pihak desa adat dan tokoh masyarakat Desa Serangan, serta sejumlah instansi terkait.
Tim ini disambut hangat dan penuh rasa persaudaraan oleh Presiden Komisaris BTID Tantowi Yahya dan jajarannya di Auditorium UID. Sejumlah masukan diterima dan akan menjadi perhatian khusus untuk menjadikan BTID lebih baik kedepan.
Dalam kesempatan ini, BTID juga menjelaskan sejarah singkat kronologi secara hukum pengelolaan lahan produktif tahura. Kepala Departemen Perizinan BTID Kura Kura Bali Agung Buana ditunjuk Tantowi untuk menyampaikan klarifikasi.
Agung Buana menjelaskan, pihak BTID memohon kepada pemerintah lahan seluas 80,14 hektare (ha) dengan cara tukar menukar yang sah secara aturan perundang-undangan.
“Dalam proses penyediaan lahan pengganti, yang dapat diterima oleh Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan) hanya 62,14 ha yang terdiri dari 58 ha berupa perairan, dan 4 ha berupa mangrove,” jelas Agung Buana. Ia menambahkan, kemudian BTID menyiapkan lahan pengganti lebih kurang 40 ha di Kabupaten Karangasem dan 40 ha di Kabupaten Jembrana.
“Setelah mendapat pengukuhan menjadi kawasan hutan dari Departemen Kehutanan, maka dilakukan tukar-menukar pada tahun 2008. Inilah yang kami ganti di Jembrana dan Karangasem,” jelasnya.
Agung menjelaskan, ketika itu peraturannya boleh lahan pengganti di tempat lain, dengan ketentuan menempel langsung dengan kawasan hutan. “Jadi kawasan pengganti di Karangasem itu nempel ke RTK 8 hutan konservasi Abang-Agung, sedangkan di Jembrana menempel pada kawasan hutan RTK 8. Dan kedua area ini sudah mendapat persetujuan dari panitia tata batas di Kabupaten Karangasem maupun kabupaten Jembrana. inilah sejarah singkatnya.” jelas Agung Buana.
Sementara itu, Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya mengapresiasi semua pihak yang hadir pada kunjungan ini. Baginya masukan semua pihak merupakan bagian rasa sayang atas kehadiran BTID di Bali. Nuansanya sangat positif karena mengajak BTID untuk berbenah menjadi baik.
Mantan Duta Besar New Zealand ini menyampaikan, BTID telah menjalankan semuanya di sini sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menyampaikan akan mendalami sejumlah isu yang ditujukan kepada BITD. Selain diskusi, kunjungan Pansus TRAP juga dilanjutkan ke lokasi mangrove tahura dan pembangunan Marina Internasional di kawasan KEK.


















