Banyak Rekayasa Hukum dengan Yurisprudensi Palsu, Pengempon Pura Dalem Balangan akan Laporkan Kuasa Hukum Pemohon Made Daging

0
3

DENPASAR, REPORTASE BALI- Pengempon Pura Dalem Balangan melalui kuasa hukumnya Harmaini Idris Hasibuan mengancam akan melaporkan kuasa hukum pemohon dalam kasus penetapan tersangka Kepala BPN Bali I Made Daging. Saat dikonfirmasi Jumat (6/2/2026), Hasibuan mengatakan, timnya sudah memantau seluruh proses sidang Praperadilan dari awal. “Sekali lagi kami sangat menyayangkan banyak rekayasa hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon. Kasihan publik Bali, bukan semakin teredukasi dengan baik, tetapi malah semakin dibodohi oleh kaum intelektual,” ujarnya.

Hasibuan menegaskan, setelah berkoordinasi dengan tim hukum dan Pengempom Pura Dalem Balangan, pihaknya berencana akan melaporkan kuasa hukum termohon karena dinilai sudah melakukan rekayasa hukum secara membabi-buta. “Kami akan mempelajari secara serius, apa saja dalil yang bisa dipakai untuk melaporkan kuasa hukum Pemohon. Sebab, ada banyak rekayasa dan bisa membohongi publik Bali. Apalagi ini tanah Pura, tempat sakral bagi agama Hindu di Bali. Kami tidak main main dengan hal ini,” ujarnya.

Argumentasi hukum yang dibangun oleh Pemohon yang dimotori oleh Gede Pasek Suardika (GPS) dalam penetapan tersangka Made Daging, Kepala BPN Bali. “Kami melihat banyak sekali penjelasan dan mengutip sana sini untuk memperkuat argumentasi hukum bahwa penetapan tersangka Made Daging tidak sah. Sangat disayangkan dan wajar saja keadilan tidak mudah dihadirkan Pemohon, karena perjuangannya didasari pada kebohongan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat sore (6/2/2026).

Menurut Hasibuan, Pemohon telah secara sadar mencoba membohongi Hakim Tunggal Praperadilan dan masyarakat luas dengan mengutip beberapa referensi antara lain dengan menyatakan bahwa dalam “yurisprudensi” Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi:
‘Apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.” Di dalam “yurisprudensi” Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi, ‘Penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum,.
Di dalam “yurisprudensi” Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi, ‘Keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai.”
“Faktanya, kutipan-kutipan putusan tersebut direkayasa, dibuat sesuai kebutuhan dalil Pemohon dan tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.

Ia meminta agar publik di Bali bisa melakukan cek faktanya. Caranya sangat mudah. Masyarakat bisa mengecek sendiri faktanya, silahkan cek: Laman Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebc8756ebb2a94b1da323332303235.html .Cari kutipan putusan mengenai penetapan tersangka, kalau bisa. Diunduh saja tidak bisa, berkas belum diunggah. Apalagi ini soal permohonan kasasi yang ditolak. Terdakwa HOJATULLAH IHSAN Bin KADARISMAN  terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, tidak ada sama sekali membahas surat penetapan tersangka. Baik dalam tingkat PN dan PT.

Laman Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 bahkan tidak ada di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Artinya, data umum belum diunggah, berkas belum diunggah, Yurisprudensi macam apa yang tidak tersedia, bagaimana bisa menjadi rujukan? Ajaib! Masyarakat Bali harus paham, yurisprudensi di Indonesia tidak berarti setiap putusan yang ada, melainkan umumnya yurisprudensi adalah suatu putusan yang mengandung kaidah hukum dan kaidah tersebut diikuti oleh putusan-putusan lain,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 1972 tentang Pengumpulan Yurisprudensi ditentukan bahwa demi terwujudnya kesatuan hukum, hanya Mahkamah Agung satu-satunya lembaga konstitusional yang bertanggung jawab mengumpulkan yurisprudensi yang harus diikuti oleh hakim dalam mengadili perkara. Laman Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/442f613ae7b02801a4969abdb13d8dbb.html
“Ini kesalahan Pemohon paling fatal. Kenapa? Putusannya tersedia, dapat diunggah siapa saja. Tidak ada sama sekali membicarakan keadaan berlanjut, delik berlanjut maupun kadaluwarsa. Perkara mengenai pembunuhan berencana, tidak ada membahas hilangnya barang,” ujarnya.

Akal sehat dan nurani tentu tidak bisa diam melihat penghinaan di “siang bolong” dalam skala sebesar ini. Aneh tapi nyata, memang. Siapa yang berani mempertaruhkan karir dan nama baik se-nekat ini? Namun inilah strategi Pemohon, sesat dan menyesatkan. Apa yang secara falsafi disebut sebagai “sesat pikir” (logical fallacy). Sesat pikir ini umum disebut sebagai “argumen dari ketidaktahuan” atau argumentum ad ignorantiam. Sederhananya, Pemohon merasa benar karena tidak dapat dibuktikan kesalahannnya. “Begini “cara main” sesat pikir tersebut:
“Tidak ada kuda di bulan. Sekarang kalau kamu tidak bisa buktikan tidak ada kuda di bulan, maka saya benar”
Masuk akal? Manusia berakal sehat pasti tertawa membaca argumentasi seperti demikian. Argumentasi itu menggeser beban pembuktian (shifting the burden of proof) kepada lawan bicaranya, ini juga merupakan sesat pikir yang luar biasa dangkal. Bagaimana ini dihubungkan dengan argumentasi Pemohon?” ujarnya.

Di dalam putusan-putusan ini terdapat kutipan yang disebut, kalau kamu tidak bisa buktikan, maka saya benar. Pemohon yang kehabisan akal memilih untuk berbuat kriminal dengan merekayasa putusan. Pemohon mengklaim bukti yang “tidak dapat” diverifikasi. Begitu akal bulusnya. “Namun ternyata, hanya atas kehendak-Nya lah, saya bisa menemukan tautan-tautan tersebut di atas. Fakta yang sudah saya sajikan bukan mengira-ngira, bukan mengada -ada, dapat diverifikasi oleh siapa saja.
Saya undang pihak manapun untuk buktikan tautan tersebut di atas salah. Bahkan, ketidakmampuan kita untuk mencari utuh seluruh informasi untuk membantah argumentasi Pemohon, tidak bisa diartikan sebagai kebenaran Pemohon. Pemohon yang harus membuktikan dalilnya, terlebih ketika terdapat bukti sekuat tautan-tautan di atas dimana klaim Pemohon runtuh seutuhnya,” ujarnya.

Dalam hukum pembuktian dikenal asas “actori incumbit onus probandi” yang berarti “siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan.” Di sisi lain, terdapat asas “negativa non sunt probanda” yang dapat diartikan sebagai “membuktikan sesuatu yang tidak ada ialah tidak mungkin.” Inilah asas yang melarang pergeseran beban pembuktian dalam hukum. Hanya menyebutkan kutipan dan nomor putusan itu bukan pembuktian, terlebih ketika ditemukan fakta rekayasa dan kepalsuan.
“Sekarang saya minta buka kepala dan mata hati saudara. Satu putusan salah saja sudah fatal, tapi dengan hati lapang masih saja bisa kita sebut “salah ketik.” Dua kutipan putusan palsu? Bahkan tiga? Apa kita masih sudi sebut itu “salah ketik”?  Apa ini kalau bukan upaya penipuan? Apa ini kalau bukan pelanggaran kode etik? Setidak – tidaknya ini jelas penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court)! Terbukti ada niat buruk (mens rea), tindakan merekayasa kutipan putusan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP, perintangan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHP. “Bagaimana kesalahan sefatal ini bisa terjadi? Faktanya ini bukan yang kali pertama. Kasus rekayasa kutipan putusan ini mulai marak sejak AI seperti Chat GPT menjadi populer. Di Amerika misalnya, terdapat kasus “Mata v Avianca” tahun 2023, dimana pengacara penggugat mengutip enam kasus fiktif sebagai preseden, Hakim pada akhirnya menolak gugatan tersebut dan membebankan denda $5.000 pada pengacara tersebut. Di Inggris, Kanada dan India juga menghadapi masalah serupa dimana putusan fiktif yang direkayasa AI digunakan sebagai dasar dalil argumentasi hukum.  “Melihat pola yang sama dengan kasus di luar negeri, saya menilai hal yang serupa sangat mungkin terjadi di Indonesia. Garis bawahi, saya tidak menyatakan rekayasa putusan pasti terjadi karena AI, tapi umumnya kasus rekayasa putusan terjadi memang karena AI. Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh praktisi hukum, dan tentu tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas.
Saudara, pesan saya mari kawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps. Apabila Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon, maka jelas hari itu adalah titik nadir, titik terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dimana kutipan dengan putusan rekayasa dipertimbangkan, bahkan dimenangkan.
Kepada mereka yang merekayasa kutipan yurisprudensi, mereka yang bersandiwara mengatasnamakan keadilan, saya katakan: ” fraus et jus nunquam cohabitant!”, yang artinya kecurangan dan keadilan tidak pernah sejalan,” ujarnya.