DENPASAR, REPORTASEBALI.ID – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Bali membuka layanan pada akhir pekan hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Darmawan, dalam keterangan resmi di Denpasar, Jumat (27/2/2026).
Menurut Darmawan, layanan Sabtu dan Minggu dibuka untuk mengoptimalkan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), terutama selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah serta mendekati tenggat waktu pelaporan.
“Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 diimbau paling lambat 28 Februari 2026 sesuai surat imbauan Menteri PANRB.
Layanan akhir pekan dibuka mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2026, pukul 08.00-12.00 WITA. Namun, layanan tidak beroperasi pada 21 dan 22 Maret 2026 karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Adapun layanan yang diberikan meliputi perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, serta asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.
Wajib Pajak dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat untuk memperoleh pelayanan, dan seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya.
Bagi yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan resmi DJP di t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.
Darmawan juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Jika ragu, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi kantor pajak tempat terdaftar.
















