DENPASAR, REPORTASEBALI.ID – Kepolisian Daerah Bali menduga korban penculikan warga negara Ukraina berinisial IK masih berada di wilayah Indonesia meski hingga kini belum ditemukan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan data perlintasan keimigrasian yang belum menunjukkan adanya keberangkatan korban ke luar negeri.
“Identitas korban sudah tercatat di imigrasi, sehingga kecil kemungkinan keluar dari wilayah Indonesia tanpa terdeteksi,” ujar Ariasandy, Jumat (27/2/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara asing, masing-masing berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH.
Untuk mempercepat penangkapan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Interpol guna menerbitkan Red Notice, serta memasukkan para tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus penculikan ini terjadi di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (15/2/2026) malam dan sempat menjadi perhatian publik setelah video pengakuan korban beredar luas di media sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran, empat tersangka diduga telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara dua lainnya diperkirakan masih berada di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan kendaraan sewaan yang digunakan para pelaku. Dari rekaman kamera pengawas, polisi menemukan pergerakan satu unit mobil dan dua sepeda motor di wilayah Tabanan hingga Badung.
Kendaraan tersebut diketahui disewa oleh seorang WNA berinisial C menggunakan paspor palsu. C yang diduga berasal dari Nigeria telah diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp 6 juta dan tidak mengetahui rencana penculikan tersebut.
Polisi juga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan korban di sebuah vila di Tabanan. Di lokasi tersebut ditemukan sampel darah yang identik dengan darah yang ditemukan di kendaraan pelaku.
Di sisi lain, polisi turut menyelidiki penemuan potongan tubuh manusia di wilayah Gianyar. Namun, Ariasandy menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan keterkaitan temuan tersebut dengan kasus penculikan IK.
“Kami masih melakukan identifikasi melalui uji DNA, termasuk mencocokkan dengan orang tua korban,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal lain terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.

















