Tiga Praktisi Hukum Kirim Amicus Curiae ke Pengadilan, Terdakwa Togar Situmorang Layak Dihukum Setimpal

0
8

DENPASAR, REPORTASE BALI- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang mendapatkan respon dari banyak praktisi hukum di Indonesia.

Sebelumnya sudah direspon oleh LBH Ansor Bali dengan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikomandoi oleh Daniar Trisasongko.

Kali ini, amicus curiae juga diajukan oleh LBH GP Ansor Sumatera Barat yang dikomandoi oleh Eko Kurniawan dan juga diajukan oleh advokat FX Denny S. Aliandu yang tergabung dalam Law Firm ALIANDU SCHMERSEN & Co.

Kedua praktisi hukum ini mewakili institusinya masing-masing untuk memberikan pandangan hukum yang kiranya dapat membantu Majelis Hakim PN Denpasar dalam menelaah secara hukum dan mempertimbangkan perkara terdakwa Togar Situmorang.

Ini merupakan bentuk kontribusi pemikiran yang didasarkan pada pemahaman hukum serta kepedulian terhadap bagaimana suatu perkara dinilai secara berkepastian hukum, berkemanfaatan dan berkeadilan.

“Kenapa kami ajukan amicus curiae? Kami yakin, terdakwa Togar Situmorang harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Sebagai seorang Advokat tentunya harus menjalankan profesinya dengan baik dan tidak menghilangkan marwah Officium Nobile atas profesi yang saya banggakan ini. Kemudian adanya tindakan dari seorang advokat yang diduga melakukan tindak kejahatan serta memberikan dampak kerugian bagi kliennya sangatlah menciderai profesi yang mulia ini, sehingga perlunya tindak tegas terhadap oknum advokat yang diduga melakukan hal seperti ini,” ujarnya.

Keduanya mengaku jika kasus penipuan Rp 1,8 miliar dengan terdakwa Togar Situmorang mencuat di berbagai media massa. Kasus ini sangat mencederai profesi advokat apalagi diduga terdakwa melakukan penipuan miliaran rupiah.

Itulah sebabnya, keduanya ingin memberikan pendapat dan pandangan melalui amicus curiae, yang semata-mata bertujuan agar kepastian dan keadilan bagi korban dapat tercapai.

Keduanya berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo Togar Situmorang dapat menjatuhkan putusan hukum yang setimpal dengan mengedepankan fakta hukum dan menjunjung tinggi hati nurani. “Amicus curiae memberikan perspektif hukum agar dapat membantu Majelis Hakim dalam menilai dan mempertimbangkan perkara ini secara komprehensif.

Keduanya menilai bahwa kasus dengan terdakwa Togar Situmorang memiliki dimensi kepercayaan dan profesionalitas. Untuk itu para praktisi hukum berupaya untuk menjaga proses penilaian hukum yang dapat dilakukan secara lebih utuh, dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek normatif, tetapi juga konteks hubungan hukum yang melatarbelakangi perkara.

Antara Togar Situmorang dengan korban merupakan hubungan antara penasihat hukum dan klien. Namun, dalam konteks kasus penipuan Rp 1,8 miliar tersebut Togar Situmorang diduga melakukan rangkaian kebohongan dengan meminta uang pada korban untuk diberikan ke berbagai instansi untuk kepentingan kasus yang dialami korban.

Dalam persidangan pun terungkap bahwa uang korban yang telah ditransfer ke pihak Togar Situmorang tercatat senilai Rp 3,4 miliar. Selain itu, pihak-pihak yang disebut menerima uang dari Togar Situmorang telah membantah saat dihadirkan di persidangan.

Dalam kerangka hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tentu didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain pasal 378 KUHP (lama) mengenai penipuan, Pasal 372 KUHP (lama) mengenai penggelapan.

Penerapan pertimbangan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta yang terbukti di persidangan serta keyakinan Majelis Hakim, sehingga tidak dapat digeneralisasi secara otomatis.

Dari seluruh dakwaan, pembuktian persidangan, materi penuntutan maka kasus Togar Situmorang patut mendapat hukuman yang setimpal dan tidak bisa berlindung di balik profesi advokat.