JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena diduga melakukan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Dalam siaran pers yang dirilis pada 17 Juni 2026, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Universal Peak diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi saham, termasuk penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc. yang disebut berizin di luar negeri. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, Universal Peak diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang digunakan pun tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit. Dalam praktiknya, entitas ini diduga mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru menggunakan data pribadi, kemudian melakukan gagal bayar.
Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang, dengan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang diperoleh.
Satgas PASTI menegaskan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, serta menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun situs yang digunakan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak wajar, serta jasa penyelesaian pinjaman online yang mencurigakan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap klaim izin dari lembaga resmi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.




















