Tahanan Aljazair di Polsek Kuta Siap Ganti Rugi dan Ingin Berdamai

0
6

KUTA, REPORTASE BALI- Tahanan kasus pencurian pakaian di Polsek Kuta yang merupakan Warga Negara Aljazair berinisial MBC (35) tengah mengupayakan mediasi dengan pihak Adidas yakni produk yang dicurinya di dua mall besar di Bali. Bukan hanya EA. Isterinya juga berinisial LM juga ditahan dengan pasal yang sama yakni mencuri walau isterinya tidak mengakuinya. Saat ini isteri MBC bersama anaknya yang masih berusia 1 tahun ditahan dan dititipkan di Lapas Wanita Kerobokan Bali.

Kuasa hukum pasangan suami-istri Aljazair yakni Florentina alias Laura yang ditemui di Polsek Kuta pada Senin (6/7/2026) menyampaikan kliennya siap mengganti rugi barang yang dicuri di dua lokasi yang mencapari Rp20 juta. Tersangka mengakui melakukan pencurian bersama istrinya LM (30) sebanyak 9 pieces baju dan 3 topi di Beachwalk senilai Rp17 juta, dan 5 pieces baju dan dua topi senilai Rp3 juta di Mall Bali Galeria. Totalnya Rp 20 juta.
“Klien memang niat mau menyelesaikan. Siap bayar ganti rugi. Sangat optimis (mediasi bisa berjalan) karena dia yang minta. Kami juga minta mereka (Polsek Kuta) langsung yang lebih bagus dideportasi saja. Belum bersurat hanya penyampaian saja,” jelasnya.

Menurut Laura, permintaan mediasi sangat beralasan. Ada beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang. Pertama, saat ini kesehatan MBC sangat memprihatikan. Kondisi testisnya terancam rusak dan tidak berfungsi dengan baik. MBC hampir dipastikan tidak bisa mengalami ereksi seumur hidup atau cacat permanen. Kondisi kesehatan reproduksi MBC ini diperparah dengan pemukulan oleh anggota saat penangkapan dan pemeriksaan. “Tentang hal ini sudah diperiksa oleh Propam. Kami sudah ditanyain, klien kami juga sudah ditanyain, dan memang benar-benar terjadi. Bahwa pemukulan itu benar adanya,” ujarnya.

Kedua, alasan lain untuk segera deportasi adalah kondisi karena kondisi kejiwaan baik MBC maupun isterinya LM sedangan dalam keadaan depresi berat. MBC bahkan ancam akan bunuh diri bila hasil pemeriksaan mengatakan jika dirinya tidak bisa ereksi lagi seumur hidup alias cacat permanen. Sementara kondisi LM juga dalam keadaan depresi dan sempat berupaya bunuh diri namun gagal. Apalagi informasi meninggalnya bapak kandung LM hingga saat ini belum diketahui dan tidak ada yang berani menyampaikan kabar duka ini. Untuk diketahui, ayah kandung sakit sampai meninggal setelah mendengar anak dan cucunya ditahan di Bali. Ketiga, kondisi anak yang masih berusia 1 tahun saat ini sedang mengalami sakit jantung. Ini dibuktikan dengan dokumen medis dari negaranya. Keluarga ini sebenarnya hendak ke Malaysia untuk berobat anaknya dan hanya mampir di Bali hingga melakukan perbuatan melawan hukum dan ditahan.

Untuk mendukung bukti kesehatan MBC dan anaknya, pihak kuasa hukum telah meminta surat riwayat kesehatan dari Aljazair. “Baru pertama kali (datang ke Bali). Saya memang dapat informasi dari klien saya yang perempuan (LM). Itu memang rencananya dia tuh mau berobat ke Malaysia. Cuma mungkin mampir ke sini (Bali),” jelasnya.

Laura juga membantah telah menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolsek Kuta atas keterangannya tentang dugaan penganiayaan terhadap kliennya. “Saya tidak pernah mohon maaf. Saya dan klien saya juga sudah diperiksa Propam. Dan depan Propam sendiri, klien kami mengakui telah dianiaya bahkan lebih mengerikan dari apa yang sudah pernah saya sampaikan ke media. Kami hanya sampaikan apa yang dialami dan disampaikan klien kami walau masih dalam asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Laura mengakui bersama kliennya MBG telah dimintai keterangan oleh Propam pada 4 Juli 2026 lalu. Kesempatan itu digunakan oleh kliennya untuk menceritakan kejadian yang ia alami sejak diamankan pada 6 Juni 2026 serta menjawab pertanyaan sesuai keterangan yang diminta Propam.
“Seperti yang dibilang pengakuannya klien memang betul (ada penganiayaan). Dia menyampaikan apa adanya,” terangnya.

Sementara itu Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, menyampaikan Propam Polres sudah turun tangan untuk meminta keterangan anggota Sabtu (4/7/2026). Terkait dengan kondisi MBC, diungkapnya, masih dalam proses pengobatan dari dokter Urologi. “Sejak awal pihak kepolisian Polsek Kuta tidak mengintervensi adanya mediasi antara para pihak,” terangnya.

Laura juga belum bisa berkomunikasi lebih jauh lagi dengan kliennya pada Senin (6/7/2026). Rencananya bertemu dengan Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan juga tertunda. Laura juga berencana akan mengajak kliennya LM ke psikiater untuk penanganan mental. Tahanan LM mengaku ketakutan dikarenakan situasi ini pengalaman pertamanya di penjara. LM sempat diungkap beupaya akan bunuh diri. Selain itu, kematian ayahnya juga sedang dirahasiakan agar kesehatan LM terjaga. “Saya bilang. Kamu jangan stres. Saya cuma nasehatin seperti itu. Dan terus dia menceritakan ketakutan, ketakutan yang luar biasa,” terangnya.