DENPASAR, REPORTASE BALI- Selama periode Januari hingga Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali
telah mendeportasi 342 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang
dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah, Felucia Sengky Ratna menyatakan, penindakan ini dilakukan oleh seluruh satuan kerja, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi
Denpasar, serta Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung. “Pengawasan dilaksanakan melalui operasi lapangan dan pemantauan titik rawan aktivitas orang asing, yang langsung dilakukan oleh petugas Imigrasi dan stakeholder lainnya,” ujarnya, Sabtu (4//7/2026).
Berdasarkan data semester pertama 2026, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas masa berlaku izin tinggal (overstay). Selain itu, pengawasan juga menyasar aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,
pelanggaran norma adat, hingga keterlibatan dalam kegiatan ekonomi ilegal.
Felucia menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Bali, terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun, setiap orang asing diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku. “Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan penindakan ini didukung oleh optimalisasi pengawasan melalui operasi mandiri dan koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sinergi antarinstansi terbukti
efektif dalam mengungkap sejumlah kasus signifikan sepanjang 2026. Pada Maret 2026, Imigrasi berhasil mengungkap laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA asal Rusia berkat kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai. Pada bulan yang sama, petugas mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui sistem Red Notice.
Selain itu, pada Juni 2026, pihak Imigrasi menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya
melalui kerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
Sebagai penutup, Felucia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan orang asing. “Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum bahkan melakukan
pelanggaran. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tutupnya.




















