Direskrimsus dan Penyidik Polda Bali Dilaporkan ke Propam dalam Perkara Kasus Tanah Pura Dalem Balangan

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sejumlah Advokat dari Tim Pembela Administrasi Pertanahan dipimpin I Made Ariel Suardana, Komang Nila Adnyani, Nurdin, I Putu Budi Astika, Aryantha Wijaya, dan Cokorda Istri Oka Adnyaswari, mendatangani Propam Polda Bali sekitar pukul 11.00 Wita, Sabtu (10/10/2026). Kedatangan para advokat Bali ini untuk melaporkan Direskrimsus Polda Bali, para penyidik Polda Bali dalam kasus perkara tanah Pura Dalem Balangan, Kuta Selatan, Bali. Laporan pengaduan ini diterima oleh Bagian Propam Polda Bali yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Agus Karna petugas penerimaan pengaduan ini.

Pengaduan ini disarankan agar menggunakan 2 (dua) sistem. Pertama, dengan sistem barcode yang terhubung langsung dengan Propam Mabes Polri dengan sistem yang lebih cepat yaitu 5 jam pengaduan ini sudah bisa dijalankan. Kedua, dengan penyerahan surat pengaduan resmi seperti yang saat ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Pembela Administrasi Pertanahan.
“Laporan pengaduan ini berisikan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh tim kuasa hukum yang dihalangi hak kliennya untuk melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana penggunaan Surat Palsu yang dilakukan oleh terduga I Made Tarip Widarta dkk, yang digunakan untuk men-tersangkakan I Made Daging,” ujar Ariel Suardana.

Selama kurun waktu yang cukup panjang upaya pengekangan itu dilakukan berkali-kali bahkan secara prosedural. Kuasa hukum sudah mengirimkan surat kepada pihak Ditreskrimsus Bali tertanggal 21 September 2026 namun tidak mendapatkan respon yang baik. Bahkan pihak kuasa hukum I Made Daging sudah mendatangi SPKT Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 21 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita yang mengharuskan Prinsipal/Pelapor (I Made Daging) langsung datang untuk melakukan pelaporan, sementara Pelapor yang saat ini menjadi tersangka sedang ditahan.

Kemudian tim Kuasa Hukum Pelapor (I Made Daging) melakukan upaya berikutnya pada tanggal 02 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 Wita juga mendapatkan perlakuan yang sama yakni mengharuskan Prinsipal/Pelapor (I Made Daging) langsung datang untuk melakukan pelaporan tersebut. Pada akhirnya upaya ketiga dilakukan pada tanggal 05 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita Tim Kuasa Hukum Pelapor (I Made Daging) kembali mendatangi Polda Bali dan terjadi perdebatan antara Tim Kuasa Hukum dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang bernama Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi yang ngotot menyatakan dengan surat kuasa khusus saja sudah cukup untuk melakukan pelaporan. Kemudian pihak Tim Kuasa Hukum Pelapor (I Made Daging) mengajak langsung penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk datang ke SPKT dan Ditreskrimum Polda Bali namun yang terjadi mereka justru dinasehati dan diberikan ceramah protap yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali. “Dengan dilarangnya hak-hak tersangka I Made Daging, untuk melakukan hak konstitusionalnya ini menjaid persoalan penegakan hukum di negara ini, sehingga dengan demikian pihak Dirreskrimsus dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya dilaporkan ke Propam Polda Bali atas dugaan menghalang-halangi Tersangka/Pelapor (I Made Daging) menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan Pelaporan atas dugaan Tindak Pidana yang dialaminya,” ujarnya.

Sehingga sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi resmi dilaporkan hari ini, dan harapan kami selaku Kuasa Hukum Pelapor I Made Daging penanganan pengaduan ini terhadap pelanggaran etik dapat ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang menghambat pelaporan tersebut diberikan sanksi dan hukuman berat karena berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Mungkin Anda Menyukai