DENPASAR, REPORTASE BALI– Dua pelaku yang membeli BBM jenis pertalite berhasil diamankan aparat dari Polairud Polda Bali pada Kamis (16/1/2025) pagi sekitar pukul 04.50 WITA. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Arisandy saat dikonfirmasi Jumat siang (17/1/2025) membenarkan hal tersebut. “Ya betul. Saat ini para pelaku diamankan di Mako Polairud Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Penangkapan dilakukan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Jalan Palguna, Banjar Dinas Luglug Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar,” ujarnya.
Ada dua tersangka yang diamankan yakni Adi Sucipto asal Pamekasan, Madura dan Sanusi Rasid yang juga adalah Madura namun sudah menetap di Bali yakni di BD Sumberbunga, RT/RW 000/000, Kelurahan Sumberkima, Kecmaatan Gerogak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Modusnya, para tersangka membeli BBM Penugasan Jenis Pertalite di SPBU Ketewel 54.805.25 dengan menggunakan wadah jerigen tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi pedagang eceran. Kedua tersangka membeli dengan maksud akan dijualbelikan dengan harga Rp. 420.000 per-jirigen. “Mereka ini memang membeli untuk dijual kembali ke warung Madura,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/1/2025) sekira pukul 04.50 Wita, di Jln. Bypass Ida Bagus Mantra, depan Gapura Desa Lembeng, Banjar Dinas Luglug Desa Lembeng, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Saat itu polisi mengamati mobil avansa warna putih Nopol DK1589 FV sedang mengangkut 10 jerigen berisi BBM penugasan jenis pertalite dan 12 jerigen kosong. BBM penugasan jenis pertalite tersebut didapatkan dengan cara membeli di SPBU nomor 54.805.25 tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dengan harga Rp. 10.000/liter dan ditambah biaya pengisian kepada petugas SPBU sebesar Rp.15.000, perjerigen. Rencana BBM penugasan jenis pertalite oleh terlapor akan diserahkan kepada Wartikno untuk dijual lagi dengan harga Rp. 12.000/liter.
Selanjutnya anggota Sie Intel Subdit Gakkum DitPolairud Polda Bali, mengamankan dan membawa barang bukti beserta tersangka Ke Mako Dit Polairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang disita antara lain mobil Avanza, 10 jerigen yang berisi dan 12 jerigen masih kosong
Kasus tersebut dalam penyidikan dan tersangka ditahan di Mako Polairud Polda Bali. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.