149 Orang Pengedar Narkoba di Bali Dibekuk Polisi

0
721

DENPASAR, REPORTASE BALI– Polda Bali tegas berantas peredaran Narkoba di Pulau Dewata. Penangkapan terbaru yakni sebanyak 149 pengedar Narkoba berhasil dibekuk polisi dalam rentang waktu kurang lebih dua pekan. Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo menyampaikan, penangkapan ratusan pengedar Narkoba itu dalam rangka Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari mulai tanggal 22 Januari sampai 6 Februari 2025.  “Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap mengamankan 149 orang pelaku atau tersangka penyalahgunaan Narkoba berbagai jenis. Jumlah ini dikumpulkan dari seluruh jajaran Polda Bali,” ujarnya di Mapolda Bali, Jumat (7/2/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 orang masuk dalam target operasi (TO) dan 74 orang bukan target operasi atau merupakan hasil pengembangan. Mereka berperan sebagai pemasok, penjual, pengedar dan kurir biasa.
Modus operandi para tersangka yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita antara lain Sabu1.486,47 gram netto, Ganja 5.404,63 gram netto, Eksatsi 540 butir dengan berat 204,17 gram netto dan Kokain 994,56 gram netto. Harga dari keseluruhan barang bukti Narkoba tersebut mencapai Rp.9.513.305.000,- (sembilan miliar lim ratus tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah). Penangkapan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba kurang lebih 6.342 orang.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka antara lain, pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Ada juga pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram, pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga :   FPMB: Tuntutan Ringan Pelanggar Mangrove Cederai Rasa Keadilan