DENPASAR, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap memberikan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir di Bali. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Melalui aturan tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat memberikan keringanan, seperti restrukturisasi kredit, kepada masyarakat yang terkena dampak banjir beberapa hari terakhir.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PUJK serta pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen lebih lanjut.
“Asesmen dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Hasilnya akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan sesuai kerangka POJK 19/2022,” kata Kristrianti dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, kebijakan serupa pernah diterapkan OJK saat Bali menghadapi erupsi Gunung Agung maupun pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, restrukturisasi kredit dan relaksasi lain terbukti mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberi ruang pemulihan bagi pelaku usaha.
Kristrianti menekankan, setiap kebijakan perlakuan khusus tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.