
DENPASAR, REPORTASEBALI.ID – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan dukungan terhadap Tempo dan mengecam gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media tersebut. Aksi solidaritas digelar di Lapangan Renon, Denpasar, Minggu (16/11/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap praktik yang dinilai sebagai upaya pembungkaman pers.
SJB beranggotakan jurnalis dari berbagai media di Bali serta elemen masyarakat sipil yang menilai gugatan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.
“Apa yang dialami Tempo adalah alarm bahaya terhadap kemerdekaan pers. Ini bentuk pembungkaman dengan cara SLAP, karena berupaya menakut-nakuti,” kata Penanggung Jawab Aksi, Ni Kadek Novi Febriani (Febri).

Tempo digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait pemberitaan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk.” Amran menilai berita tersebut merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian.
Namun SJB menilai gugatan tersebut bertentangan dengan mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam kasus pemberitaan, penyelesaian harus dilakukan melalui hak jawab atau koreksi, serta mediasi Dewan Pers.
“Permasalahan pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme Dewan Pers, bukan lewat gugatan miliaran rupiah yang justru menekan kerja-kerja jurnalistik,” ujar Febri.
Selain itu, SJB mengacu pada Putusan MK 105/PUU-XXII-2024 yang menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan kepada individu, bukan lembaga atau institusi. SJB menilai posisi Amran sebagai pejabat publik justru mengharuskannya menjamin akses informasi, bukan menggugat media.
Sengketa antara Tempo dan Menteri Pertanian telah dibawa ke Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menilai pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, serta merekomendasikan penggantian judul poster, permintaan maaf, dan moderasi konten.
Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi dalam waktu 2×24 jam.
Meski demikian, Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
SJB: Menolak Gugatan, Menjaga Kebebasan Pers
Dalam aksinya, SJB menyampaikan lima poin tuntutan:
- Kemerdekaan pers adalah syarat mutlak demokrasi; gugatan terhadap media menjadi preseden buruk bagi ekosistem pers.
- SJB mendukung Tempo dan menolak gugatan perdata Mentan Amran senilai Rp 200 miliar.
- Mendesak Mentan Amran mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers.
- Menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk “pembreidelan gaya baru” dan meminta dukungan terhadap media agar tetap akurat, kritis, dan independen.
- Mendesak PN Jakarta Selatan menolak seluruh isi gugatan Amran Sulaiman.
SJB menegaskan bahwa gugatan terhadap Tempo bukan hanya berdampak pada satu media, tetapi menjadi ancaman terhadap seluruh jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.



















